Pria Paruh Baya di Tana Toraja Diringkus Polisi Gegara Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

0
139
Pria berusia paruh baya inisial YS (56), warga Kelurahan Tapparan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, diringkus oleh petugas Satuan Resmob Polres Tana Toraja atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawa umur. [Foto: Spit Humas Polri]

TANA TORAJA, (Cakrayudha-hankam.com) Seorang pria berusia paruh baya inisial YS (56), warga Kelurahan Tapparan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, diringkus oleh petugas Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawa umur.

Diketahui bahwa tersangka berinisial YS ini harus berhadapan dengan Satreskrim Polres Tana Toraja karena nekat cabuli 2 orang anak di bawah umur, masing-masing korban inisial LP (8), dengan kejadian pencabulan sejak Oktober 2023 dan sudah melakukannya berulang kali pada korban hingga Agustus 2024.

Korban kedua, inisil IR (5) dengan kejadian pencabulan pada 14 Agustus 2024, hingga korban mengadu pada orang tuanya. Atas kejadian tersebut kedua orang tua korban melaporkan ke Polres Tana Toraja.

“Benar, terduga pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap 2 orang anak perempuan, masing-masing berumur 8 dan 5 tahun di Kelurahan Tapparan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja,” kata Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, Rabu (21/08/24).

“Terbongkarnya kasus ini, berawal dari pengaduan orang tua korban di Polres Tana Toraja sejak 18 Agustus 2024 yang lalu. Selanjutnya, Satuan Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya,” kata Kapolres Tana Toraja.

Mendamping Kapolres Tana Toraja, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Slamet Rahardjo mengatakan, kini terduga pelaku telah kami amankan dan telah menjalani proses penyidikan pada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja.

“Dihadapan penyidik, terduka pelaku YS mengakui perbuatannya, dan mulai Senin 19 Agustus 2024 resmi ditahan di Rutan Polres Tana Toraja,” terang Slamet Rahardjo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YS terancam dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihak Polres Tana Toraja mengimbau kepada para orang tua untuk lebih hati-hati dan selalu waspada dalam mengawasi anaknya. Jika keluar rumah, tetap dipantau agar hal serupa tidak terjadi lagi. (Red-050)

 

 

Sumber: mediahub.polri.go.id