
SOLO, (Cakrayudha-hankam.com) – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) agar membentuk polisi khusus pengadilan yang bertugas untuk mengamankan jalannya persidangan dan juga menjamin keamanan hakim. Mengingat, dalam beberapa tahun terakhir marak terjadi perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH) atau tindakan yang merusak integritas dan keluhuran hakim.
Hal tersebut disampaikan anggota KY dan Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi, kepada wartawan seusai acara Diskusi Publik dalam rangka Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Aparatur Penegak Hukum dan Masyarakat dengan tema Jaminan Keamanan Hakim Untuk Mewujudkan Independensi dan Kewibawaan Hakim dan Pengadilan di Hotel Alila, Solo, Kamis (22/8/2024).
“Yang kita buka opsinya adalah polisi khusus supaya kemudian pengadilan punya aparat khusus bertugas mengamankan berjalannya proses persidangan dan tidak sepenuhnya bergantung kepolisian [polisi di area pengadilan setempat],” kata Binziad Kadafi.
Ditanya apakah masih ada keterkaitannya dengan Polri, Binziad Kadafi mengaku, masih dalam proses pengajian lebih lanjut. Saat ini pihaknya tengah mencari bentuk yang paling ideal, yang memungkinkan dari segi anggaran, efektif dalam implementasi, dan bisa diterima oleh lembaga yang sudah eksis (kepolisian).
Binziad Kadafi mencontohkan jenis polisi khusus yang berjalan baik dan dia jadikan bahan pembelajaran adalah Polisis Khusus Kereta (Polsuska) milik PT KAI. Dimana, Polsuska bisa menjalankan tindakan polisionil apapun selama ada tindak pidana di atas kereta.
“Dulu (Polsuska) itu juga seconded, yakni petugas kepolisian yang ditugaskan ke KAI. Tapi pelan-pelan Polsuska terjadi institusionalisasi sehingga mereka [KAI] bisa merekrut sendiri personelnya dan mengembangkannya walaupun masih dalam supervisi kepolisian,” jelas dia.
