JAKARTA, (Cakrayudha-hankam.com) – Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter mengecam tindakan vandalisme yang terjadi pada Rabu (21/8/2024). Tindakan tersebut melibatkan sekelompok remaja, dan salah satunya merupakan warga negara asing.
Vandalisme ini menargetkan sarana dan prasarana perkeretaapian dan dianggap sebagai tindak pidana yang melanggar hukum. Tindakan merusak fasilitas umum tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun sesuai pasal 197 UU No.23 tahun 2007. Saat ini, kami masih terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk melanjutkan proses hukumnya atas tindak vandalisme tersebut,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, Kamis (22/8/2024).
Kejadian ini terdeteksi Petugas Pengawalan Kereta Commuter Line No.5569 pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 16.35 WIB. Petugas tersebut melaporkan grafiti di tembok pilar petak jalan lintas Manggarai–Matraman, Jakarta.
Petugas Pengamanan Stasiun Manggarai segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa salah satu pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.
Pelaku kini berada di Polres Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Joni Martinus mengimbau masyarakat menjaga dan merawat fasilitas umum kereta api.
“Kami mendukung seni yang dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan menghargai keberagaman ekspresi budaya, tetapi tidak untuk merusak fasilitas publik,” kata Joni Martinus. (Red-050)
Sumber: rri.co.id

