Pria di Jambi Ditangkap Polisi Usai Putusin Pacarnya

    0
    69

    Jambi,(Cakrayudha-hankam.com) – Muhammad Ilham (23), pelaku pencabulan terhadap mantan pacarnya inisial SJ (14) di Kabupaten Sarolangun, Jambi, akhirnya diringkus polisi. Aksi pencabulan tersebut diketahui keluarga ketika korban sudah putus hubungan asmara dengan pelaku. Keluarga korban akhirnya melapor ke polisi.

    “Jadi pelaku yang menyetubuhi korban tersebut merupakan mantan pacarnya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama, Kamis (22/06/23).

    Cindo menjelaskan, kronologi kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (29/5) sekira pukul 10.00 WIB. Korban diputuskan oleh pacarnya, kemudian membuat video sedang menangis.

    Video tersebut kemudian di-upload dalam status pesan WhatsApp, sehingga membuat bibi korban khawatir dan menemui SJ tersebut.

    Di saat itu bibi korban menanyakan persoalan ke SJ. Korban menjelaskan usai diputusin oleh pacarnya. Kemudian SJ menceritakan Ilham sudah menyetubuhi dirinya sebanyak tiga kali.

    Lanjutnya, keluarga korban juga mendatangi kediaman keluarga pelaku untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun pihak pelaku tidak mengakui bahwa telah menyetubuhi SJ.

    “Jadi pihak keluarga korban tidak terima atas perilaku Ilham kemudian melaporkan ke Polres, langsung ditindaklanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan penangkapan serta pelaku dibawa ke Polres Sarolangun,” tutupnya.

    Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(Red)