Kepala Daker: Penentuan Kapasitas Kamar Hotel di Madinah Kewenangan Arab Saudi

    0
    92

    Madinah,(Cakrayudha-hankam.com) – Kapasitas kamar hotel jemaah haji Indonesia di Madinah tidak semuanya sama. Ada kamar yang bisa diisi lima orang, ada yang empat orang, bahkan ada juga yang hanya tiga orang.

    Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah Zaenal Muttaqin mengatakan bahwa penempatan jemaah pada kamar hotel di Madinah mengacu pada ketentuan yang diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi.

    “Ada semacam tasrih yang dimiliki hotel dan di dalamnya tertera kapasitas orang di masing-masing kamar. Nah itu yang menentukan adalah Pemerintah Arab Saudi, bukan kami,” kata Zaenal di Madinah, Rabu (21/6).

    Zaenal juga mengatakan, pemerintah Indonesia juga membuat panduan dalam hal penentuan akomodasi atau pemondokan selama di Madinah berdasarkan aturan dan undang-undang yang sudah ditetapkan.

    Pertama, Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan umrah pasal 39 dan kedua Peraturan Menteri Agama (PMA) 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler pasal 72.

    Dalam dua dasar hukum itu, disebutkan bahwa akomodasi untuk jemaah haji reguler harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan dan kemudahan jemaah ke Masjid Nabawi.

    “Kalau mengacu dua dasar hukum itu, jemaah haji harus ditempatkan di hotel-hotel yang ada di seputar Masjid Nabawi, atau wilayah markaziyah. Akses jemaah ke Masjid Nabawi harus dekat,” jelas Zaenal.

    Oleh karena itu, kata dia, Kementerian Agama selalu berusaha maksimal agar jemaah haji Indonesia mendapatkan tempat tinggal di hotel-hotel yang ada di wilayah markaziyah.

    “Wilayah markaziyah ini, sangat dekat dengan Masjid Nabawi. Bahkan, hotel jemaah haji Indonesia tahun ini, jarak paling dekat ke Masjid Nabawi hanya 50 meter, dan paling jauh tidak lebih dari 1.000 meter atau 1 kilometer,” imbuhnya.

    Namun, kata Kadaker, ada konsekuensi yang harus diterima jemaah karena kapasitas masing-masing hotel memang tidak sama.

    “Itu tergantung hotel di wilayah markaziyah mendapatkan izin kapasitas maksimal berapa dari Pemerintah Arab Saudi. Karena kami, berusaha maksimal menyiapkan hotel jemaah yang lokasinya dekat dengan Masjid Nabawi,” tambahnya.

    Maka dari itu, kata Kadaker, ada jemaah yang kebetulan mendapatkan hotel yang kapasitas maksimalnya 5 orang satu kamar. Ada juga yang mendapat hotel kapasitasnya 3 orang satu kamar.

    “Kalau di wilayah markaziyah, rata-rata hotelnya sudah bintang 3. Tapi, karena kami ingin berusaha semua jemaah ada di wilayah markaziyah, jadi kami upayakan komunikasi dengan semua hotel di sini, termasuk bintang 5,” tegasnya.

    Di sisi lain, ia juga menyebut, yang perlu dipahami bersama ada perbedaan penentuan akomodasi di Madinah dan Makkah. Di Madinah menggunakan sistem blocking time, tidak bisa full musim seperti di Makkah.

    “Kami tidak bisa menentukan standar atau patokan, karena kami menyesuaikan hotel-hotel yang ada di wilayah markaziyah. Tapi kami tetap utamakan kenyamanan dan keamanan jemaah haji selama di hotel,” tuturnya.

    Zaenal mengaku menerima masukan apapun dari pihak pengawas termasuk dari DPR RI terkait pelaksanaan haji. “Ini menjadi evaluasi untuk kebaikan bersama, tapi tentu harus disesuaikan dengan kondisi Madinah,” tutupnya.(Red)