Tindaklanjuti Instruksi Kapolri
Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Polri mengevaluasi syarat bagi pemohon wajib mengendarai motor dengan cara zig-zag hingga berputar seperti angka 8 untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Evaluasi itu dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Polri mulai berbenah melayani masyarakat termasuk dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sampai urus surat kendaraan.
“Apakah akan dihapuskan atau tidak, tapi kita lihat situasi seperti apa. Apakah bisa relevan dengan situasi sekarang, kalau tidak relevan lagi, kita ganti dengan yang lain,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (22/6).
Polri Enggan Buru-Buru
Untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri tersebut, Yusri menjelaskan Polri bakal membentuk tim bersama stakeholder dan sejumlah ahli terkait ujian bagi pemohon SIM.
“Kemudian, perlu enggak kita laksanakan studi banding keluar negeri? Ya kalau memang perlu kita ke sana, ke negara mana. Baru mau berpikir ini,” ujar Yusri.
Namun Yusri mengatakan Polri enggan terburu-buru dalam mengevaluasi syarat bagi pemohon ujian SIM tersebut. Menurut Yusri, Polri akan segera memutuskan syarat dalam membuat SIM.
“Jadi kan sementara Pak Kapolri, ini untuk memudahkan masyarakat, tetapi tidak lari daripada keselamatan. Oleh karena kompetensi, jadi kita harus kaji baik-baik. Anda jadi sarjana enggak ujug-ujug satu tahun terpikir jadi inilah, kan enggak mungkin, harus pelan-pelan betul-betul dulu belajar biar pinter,” pungkasnya.
Instruksi Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seluruh anak buahnya mulai berbenah. Melakukan perbaikan sistem birokrasi pelayanan masyarakat. Tidak terkecuali, dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sampai urus surat kendaraan.
“Kalau kita lihat, pembuatan SIM juga masih sulit. Laporan kasus juga sama, balik nama kendaraan dan seterusnya. Dan tentunya kita akan selalu lakukan perbaikan,” kata Sigit saat pidato dikutip lewat channel youtube Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Rabu (21/6).
Sigit mengingatkan, tujuan dilaksanakan ujian mendapatkan SIM adalah demi keselamatan para pengguna jalan. Sebagai bentuk tes untuk bagaimana membuktikan keterampilan saat mengendarai kendaraan.
Oleh sebab itu, Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi, Asops Kapolri Irjen Agung Setya, dan Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi diminta melakukan perbaikan. Terutama mengedepankan sisi digitalisasi dan evaluasi praktek yang ada selama ini.
“Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak yang melewati zig zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki,” sebutnya.
Kapolri tak ingin ada kesan mempersulit masyarakat. Berujung timbulnya praktik-praktik korup yang dilakukan petugas. Akibat masyarakat ingin lolos demi mendapatkan SIM karena ujian yang sulit.
“Jangan terkesan pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit. Dan ujung-ujungnya di bawah meja, enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan,” katanya.
“Jadi saya minta studi banding segera, kalau bisa satu bulan ini ujian praktik SIM dipermudah, disesuaikan,” tambahnya.(Red)

