CIMAHI, Cakrayudha-hankam.com – Jajaran Polres Cimahi terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan, dalam periode 1 sampai 23 Oktober 2024 ini, jajaran Polres Cimahi berhasil mengamankan 24 tersangka pada berbagai kasus narkoba.
“Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan 24 tersangka terkait dengan penyalahgunaan narkoba dengan beberapa jenis narkoba baik itu sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika dan juga obat-obatan terlarang,” kata Tri saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cimahi Rabu, 23 Oktober 2024.
Dari 24 tersangka ini berhasil diamankan beberapa barang bukti mulai dari 359,12 gram sabu, 128,71 gram ganja, 48,36 gram tembakau sintetis, 14.927 butir OKT berbagai jenis serta 2.131 butir psikotropika.
Barang bukti tersebut, kata Tri, jika dirupiahkan bisa mencapai Rp1,2 miliar. “Kita berhasil menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa,” sambungnya. Dari 24 tersangka ini paling banyak ada pada kasus sabu dengan 14 tersangka yang terlibat dalam 13 kasus. “Kemudian untuk kasus ganja satu kasus dengan satu tersangka,” sambungnya.
Sementara kasus tembakau sintetis yang terungkap sebanyak lima kasus dengan lima tersangka.
Sedangkan psikotropika satu kasus dengan satu tersangka, lalu peredaran obat keras terlarang (OKT) ada dua kasus dengan tiga tersangka.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan kasus mereka masing-masing. Masing-masing tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara dan denda.(Red)

