CIMAHI, Cakrayudha-hankam.com – Wilayah hukum Polres Cimahi masih rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini terbukti dalam kurun waktu 23 hari di Bulan Oktober 2024 ini, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengamankan 24 tersangka terkait dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba berbagai jenis.
Demikian disampaikan Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Rabu, (23/10).
“Baik itu sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, maupun obat-obatan terlarang,” kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Dipaparkan Tri, dari 24 tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 359,12 gram sabu-sabu, 128,71 gram ganja, 48,36 gram tembakau sintetis, 12,937 butir obat keras terlarang (OKT) berbagai jenis, 2.131 butir psikotropika.
“Apabila kita totalkan kurang lebih Rp1,1 miliar,” ucapnya.
Dengan diamankan berbagai jenis narkoba dan psikotropika, dia menyatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan 10 ribu jiwa masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Dari 24 tersangka itu sendiri yang pertama ada 13 kasus sabu-sabu dengan 14 tersangka yang paling banyak tersangka inisial IS dengan barang bukti 70,15 gram,” ungkapnya.
Berkenaan kasus lainya, dia menyebutkan, kasus ganja seorang tersangka, kasus tembakau sintetis ada 5 kasus dengan 5 tersangka, psikotropika 1 kasus dengan satu tersangka, kasus OKT sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka.
Pasal-pasal yang dipersangkakan, sambung Tri, pertama untuk kepemilikan sabu-sabu dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.
“Ayat duanya, minimal lima tahun maksimal 20 tahun dan atau penjara seumur hidup dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar dan maximum denda ditambah 1/3,” katanya.
Dijelaskan Tri, kasus kepemilikan ganja dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berdasarkan ayat 1 minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.
Lebih lanjut, untuk kasus peredaran sabu, tembakau sintetis, dan ganja dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ayat 1 penjara 5 tahun maksimal 20 tahun dan atau denda Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar. Ayat 2 penjara 6 tahun maksimal 20 tahun dan atau penjara seumur hidup denda Rp1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.
“Untuk kasus psikotropika dikenakan Pasal 60 ayat 1 poin B dan Pasal 62 Undangan-undang RI nomor 5 Tahun 1997, penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp100 juta,” bebernya.
Kasus OKT, dia menuturkan, dikenakan Pasal 435 Jo 138 Ayat 2 dan atau Pasal 436 ayat 2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undangan-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Penjara maksimal 15 tahun denda maksimal Rp5 miliar,” teagsnya menagkhiri perbincangan bersama awak media.(Red)

