Jadi Tersangka Narkoba, Sabu-sabu Disembunyikan di Alat Kerja

    0
    81

    CIMAHI, Cakrayudha-hankam.com – Ada 24 tersangka kasus narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi selama periode Oktober 2024. Para tersangka terlibat dalam 22 kasus peredaran narkoba di wilayah Polres Cimahi. Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, didampingi Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan sepanjang 1-23 Oktober 2024.

    “Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil menangkap 24 tersangka terkait penyalahgunaan narkoba, termasuk sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat keras terlarang dengan nilai barang sekitar Rp1,2 miliar,” ujarnya di Mapolres Cimahi, Rabu, 23 Oktober 2024. Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi 359,12 gram sabu, 128,71 gram ganja, 48,36 gram tembakau sintetis, 14.927 butir obat keras, dan 2.131 butir psikotropika. “Barang bukti ini dapat menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa,” katanya menambahkan.

    Dari 24 tersangka, 14 orang terlibat dalam 13 kasus sabu, 1 tersangka dalam 1 kasus ganja, 5 tersangka dalam 5 kasus tembakau sintetis, 1 tersangka dalam 1 kasus psikotropika, dan 3 tersangka dalam 2 kasus obat keras terlarang (OKT).

    Tukang listrik sembunyikan sabu-sabu Salah satu kasus menonjol melibatkan tersangka IS, seorang teknisi listrik yang menyembunyikan sabu-sabu menggunakan alat kelistrikan. IS menguasai 70,15 gram sabu dan mencoba menyamarkan peredarannya, namun berhasil ditangkap. Para tersangka dikenakan pasal sesuai kasus masing-masing. Kepemilikan sabu dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Kepemilikan ganja dikenakan Pasal 111 UU yang sama, dengan hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun dan denda serupa.

    Peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 UU No. 35/2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar. Tersangka kasus psikotropika dikenakan Pasal 60 UU No. 5/1997 dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 juta, sedangkan kasus OKT dikenakan Pasal 435 UU Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Tri menegaskan, Polres Cimahi akan terus memberantas peredaran narkoba yang sudah mempengaruhi masyarakat berbagai usia, termasuk pelajar.

    “Kami akan terus meningkatkan penindakan demi keamanan masyarakat, termasuk mengejar bandar narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi,” tegasnya mengakhiri perbincangan bersama awak media.(Red)