Polisi Dituduh Meminta Uang Tebusan untuk Membebaskan Peserta Aksi Tolak RUU TNI, Kapolres Jaktim: Itu Hoax

    0
    54

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur (Kapolres Jaktim), memberikan klarifikasi terkait tuduhan bahwa Polsek Cakung meminta uang tebusan untuk membebaskan lima mahasiswa Universitas Moestopo yang terlibat dalam demonstrasi menolak revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI).

    Nicolas menegaskan bahwa Polsek Cakung tidak menangkap lima mahasiswa tersebut, termasuk salah satunya yang bernama Muhammad Nabil Rafiudin. “Informasi mengenai permintaan uang tebusan dari Polsek Cakung yang beredar di media sosial adalah tidak benar dan merupakan hoax,” jelasnya saat dihubungi Tempo pada hari Minggu, (23/04/2025).

    Dia menjelaskan bahwa Polsek Cakung memang menangkap empat orang pada 16 Februari 2025. Namun, penangkapan tersebut dilakukan karena mereka terlibat dalam aksi tawuran di Cakung, Jakarta Timur, yang letaknya jauh dari lokasi unjuk rasa menolak RUU TNI di Jakarta Pusat. Saat ini, keempat tersangka tersebut sedang menjalani proses penyidikan.

    “Jika ada yang merasa terjadi penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung seperti yang dituduhkan, silakan melapor ke Propam Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya,” ujar Nicolas. Masyarakat juga dapat menyampaikan saran dan pengaduan melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur di nomor 081399388201.

    Sebelumnya, media sosial X ramai membahas tentang Kepolisian Sektor Cakung yang diduga meminta tebusan untuk membebaskan para peserta aksi menolak RUU TNI. Informasi ini disampaikan oleh akun X @bareng*****.

    “Polsek Cakung Jakarta Timur menahan lima teman kami dan meminta tebusan sebesar 12 juta #BayarPolisi,” tulis akun tersebut pada Jumat, 21 Maret 2025. “Hanya satu orang yang berhasil dibebaskan, sedangkan empat lainnya masih ditahan dan polisi tidak kooperatif dalam memberikan informasi mengenai mereka.”

    Pernyataan tersebut juga dikonfirmasi oleh akun X @jurnal*******. “Halo, salah satu teman saya ditangkap dan saat ini berada di Polsek Cakung Jakarta Timur. Ada lima orang yang ditahan dan mereka meminta tebusan 12 juta,” tulis akun tersebut pada hari yang sama.

    Akun tersebut menginformasikan bahwa temannya yang ditangkap bernama Muhammad Nabil Rafiudin, seorang mahasiswa berusia 21 tahun dari Universitas Moestopo. Ia menyebutkan bahwa Nabil sudah dapat dijemput oleh keluarganya.

    “Terkait kemungkinan pembebasan, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak keluarga,” tulis akun @jurnal*******. “Ada 4 orang lainnya yang nasibnya belum diketahui karena pihak sana tidak menyebutkan nama-nama mereka.” (Red-033)