Bonus Driver Online Mulai Diberikan, Simak Besarannya

    0
    64

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Beberapa perusahaan aplikasi transportasi online telah mulai menyalurkan bonus hari raya (BHR) atau tunjangan hari raya (THR) kepada para mitra pengemudi.

    Salah satu perusahaan yang telah memberikan BHR adalah Gojek. Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), mengungkapkan bahwa Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan mitra juara utama sebagai kategori tertinggi.

    Mitra yang termasuk dalam kategori juara utama akan menerima BHR yang dihitung sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut.

    “Jumlah BHR yang diberikan dalam kategori tertinggi mencapai Rp 900.000 untuk mitra roda dua dan Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat,” kata dia dalam pernyataan resminya pekan lalu.

    Ade menekankan bahwa bonus ini bukanlah tunjangan hari raya (THR) seperti yang diterima oleh pekerja formal, melainkan merupakan kontribusi dari Gojek untuk mendukung mitra driver dalam merayakan Idul Fitri, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian bonus tambahan bagi mitra driver.

    Untuk memastikan manfaat ini dapat dirasakan oleh lebih banyak mitra, Gojek juga memperkenalkan empat kategori tambahan, yaitu mitra juara, mitra unggulan, mitra andalan, dan mitra harapan.

    Nilai BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas dan kontribusi.

    Selain Gojek, perusahaan aplikasi lain yang juga akan memberikan BHR kepada mitranya adalah Maxim Indonesia. Perusahaan ini dijadwalkan untuk secara resmi menyerahkan bonus hari raya pada hari Senin, 24 Maret 2025.

    Penyerahan BHR dijadwalkan akan dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Direktur Pengembangan Maxim Indonesia Dirhamsyah, dan Kepala Hukum Maxim Indonesia Dwi Putratama.

    “Program ini merupakan bagian dari inisiatif Maxim untuk membangun kemitraan yang memberikan dampak positif bagi mitra pengemudi,” ungkap manajemen Maxim Indonesia.

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengimbau perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi transportasi online dan kurir. (Red-033)