KARANGASEM, Cakrayudha-hankam.com – Polres Karangasem telah menangkap lima orang terkait penyalahgunaan narkoba antara Februari dan Maret 2025. Dari kelima pelaku, satu di antaranya adalah pengedar, sementara empat lainnya adalah pengguna. Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda, dan kelima pelaku telah menjadi target pihak kepolisian.
“Selama penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba dan barang lainnya dari kelima pelaku,” jelas Sadiarta dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (28/3/2025).
Lima pelaku yang ditangkap memiliki inisial DMSD, yang diamankan di Kecamatan Abang, serta IKPP, IMAW, dan YW yang ditangkap di Kecamatan Bebandem. Sementara itu, MFR, seorang pengedar, ditangkap di Kecamatan Karangasem. “Dari kelima tersangka, kami berhasil mengamankan 21 paket sabu-sabu dengan berat total 1,91 gram netto,” kata Sadiarta.
Sadiarta menjelaskan bahwa para tersangka memperoleh barang haram tersebut melalui sistem tempel dari seseorang di Denpasar, yang kini sedang diburu.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika ilegal di Kabupaten Karangasem karena dampaknya sangat merugikan generasi muda,” tambah Sadiarta.
Atas perbuatan mereka, DMSD, IKPP, IMAW, dan YW dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, MFR dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman yang lebih berat.(Red-033)

