EYT Tak Berkutik Saat Ditangkap

    0
    50

    Akhir Pelarian Perempuan Bandar Ganja

     

    MERAUKE, Cakrayudha-hankam.com – Pelarian panjang seorang perempuan bandar ganja yang dikenal licin, EYT alias ET, akhirnya terhenti. Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke menangkapnya di sebuah rumah kos di Jalan Peternakan Mopah Lama, Merauke, pada Minggu, 24 Maret 2025. Kepala Polres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai meningkatnya peredaran ganja di wilayah Merauke.

    Polisi terlebih dahulu menangkap seorang pemuda pengguna ganja, yang kemudian mengungkap identitas bandar yang menyuplai barang tersebut. Dia adalah EYT alias ET, sosok yang telah lama menjadi target operasi, namun sering kali berhasil menghindari penangkapan.

    “Kami telah mengawasi pelaku ini sejak lama, namun ia beberapa kali berhasil melarikan diri saat akan ditangkap,” kata AKBP Leonardo saat ditemui pada Jumat (28/3/2025). EYT tidak dapat melawan saat polisi menggerebek rumah kosnya. Di lokasi tersebut, petugas menyita 23 paket ganja kering dan satu plastik ukuran sedang, dengan total berat sekitar 103 gram. Menurut penyelidikan, ganja tersebut diperoleh dari jaringan pemasok yang beroperasi di perbatasan RI-Papua Nugini, Sota.

    EYT kini menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Dengan penangkapan EYT, Polres Merauke berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya serta mengurangi peredaran ganja di wilayah perbatasan. “Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus memerangi peredaran narkoba di Merauke,” tegas Leonardo. (Red-033)