KPK Telisik Makelar Korupsi Dana Hibah Jatim

0
149
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2021–2022 terus berlanjut. Meski 21 tersangka sudah ditetapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri peran para makelar yang diduga menjadi penghubung dalam pencairan dana hibah tersebut.

Pada 12 Agustus 2025, KPK memeriksa tiga pihak swasta berinisial FSO, PN, dan MRG sebagai saksi. “Ketiganya hadir dan dimintai keterangan terkait peran mereka dalam menjembatani penerimaan uang dari para pokmas sesuai permintaan para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (14/8/2025).

Dalam kasus ini, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad. Empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap, sementara 17 lainnya tersangka pemberi suap.

KPK mengungkapkan bahwa pengucuran dana hibah terkait perkara ini terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.(Red-033)