
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (13/8/2025). Kasus ini terkait dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dua tersangka lain adalah Djunaidi, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Aditya, staf perizinan SB Grup. Total sembilan orang diamankan dari empat lokasi di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai 189.000 Dollar Singapura (sekitar Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, satu mobil Rubicon, dan satu Pajero. Dicky diduga menerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pemberi suap berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.(Red-033)
