Dosen UGM Ditahan Dugaan Korupsi Kakao

0
188
Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, Dr. Hargo Utomo, MBA.

SEMARANG, Cakrayudha-hankam.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial HU terkait dugaan korupsi pengadaan fiktif biji kakao. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 7,4 miliar.

HU menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/M.3/Fd.2/01/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-6617/M.3/Fd.2/08/2025, dan akan berlangsung selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang.

Kasus bermula dari pencairan dana kontrak pengadaan biji kakao oleh PT Pagilaran kepada PUI CTLI UGM. Dokumen yang diajukan ternyata tidak sah dan tidak ada pengiriman biji kakao. HU disinyalir menyetujui pembayaran Rp 7,4 miliar tanpa memeriksa dokumen secara teliti.

Sebelumnya, Kejati Jateng telah menetapkan dua tersangka lain, RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, dan HY, Kasubdit Inkubasi PUI UGM. HU menjadi tersangka ketiga.

UGM melalui juru bicara Made Andi Arsana menyatakan akan menghormati proses hukum dan bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus peringatan bagi pengelolaan keuangan dan proyek pengadaan di lingkungan pendidikan tinggi, khususnya di UGM, yang dikenal sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia.(Red-033)