KPK Sita USD 1,55 Juta dan 18 Aset Terkait Kasus Korupsi PGN

0
159
KPK Sita Uang US$ 1,6 Juta dan 18 Properti Terkait Kasus Korupsi PGN

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 1.556.000 dolar Amerika Serikat (USD) dan 18 aset properti terkait dugaan korupsi jual gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2016–2019.

“Penyitaan mencakup 18 bidang tanah dan/atau bangunan seluas lebih dari 10 hektare di Cianjur dan Bogor. Ini langkah awal asset recovery,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (14/8/2025).

Sebelumnya, akhir Juli 2025, KPK menggeledah rumah dua mantan Direktur Utama PT PGN di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta rumah salah satu Board of Director di Jakarta Selatan. Penggeledahan juga dilakukan di rumah Direktur Keuangan PT IAE di Tangerang Selatan. Mereka diduga terlibat dalam kesepakatan pembayaran uang muka (advance payment) dari PT PGN kepada PT IAE.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti elektronik, dokumen, dan aset terkait. Penyidikan untuk Direktur Komersial PT PGN 2016–2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE 2006–2024 Iswan Ibrahim telah rampung, dan keduanya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK pada 8 Agustus 2025 untuk segera disidangkan.

Kedua tersangka, yang ditahan sejak 11 April 2025, diduga menyebabkan kerugian negara sekitar 15 juta dolar AS atau Rp203,3 miliar (kurs 2017 Rp13.559).(Red-033)