MEDAN, Cakrayudha-hankam.com – Anggota Komisi III DPRD Medan, Sri Rezeki, mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol). Saat ini, banyak warga yang terjebak dalam pinjol dan terpaksa membayar pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi masyarakat yang terjerat pinjol. Yang lebih menyedihkan, banyak dari mereka yang tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi korban pinjol, mengingat banyaknya aplikasi pinjol yang beredar di gadget atau ponsel. Begitu aplikasi tersebut diakses, pinjaman langsung tersedia. Tak terbayangkan, pinjaman sebesar Rp500 ribu bisa berujung pada tagihan yang berkali-kali lipat,” ungkap Sri Rezeki di Medan, Selasa (13/5).
Sri Rezeki menambahkan, meskipun pemerintah telah menutup banyak situs pinjol ilegal, penyedia layanan pinjaman dengan bunga yang tidak wajar masih terus bermunculan.
“Untuk itu, pemerintah perlu menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan masalah pinjaman online (pinjol) yang telah merugikan masyarakat dan negara,” ungkapnya.
Sri Rezeki, seorang politisi dari PKS, menjelaskan bahwa kondisi ekonomi masyarakat yang lemah dimanfaatkan oleh para penyelenggara pinjol ilegal. Jika dibiarkan, praktik pinjol ini akan semakin meluas dan dapat mengancam masyarakat, terutama kalangan muda, dengan risiko terjerat utang dan perjudian online (judol).
“Sekali lagi, pemerintah harus berkomitmen untuk memberantas pinjol. Selain itu, pemerintah juga perlu mempermudah akses masyarakat terhadap pinjaman atau kredit lunak agar mereka tidak terjebak dalam utang yang menumpuk,” tambahnya.
Sri Rezeki juga mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk satuan tugas yang bertanggung jawab menonaktifkan akun-akun yang mencurigakan, termasuk yang terkait dengan judi online (judol) dan perdagangan saham ilegal. Selain itu, perlu diadakan program sosialisasi mengenai dampak dari aktivitas tersebut agar masyarakat dapat terhindar dari pinjaman online (pinjol) dan judi online.
Kami juga meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban pinjaman online ilegal serta menyediakan bantuan yang dapat memberdayakan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui penciptaan alternatif pembiayaan yang legal dan terjangkau. “Diperlukan komitmen dari semua pihak untuk bersama-sama memberantas pinjol dan judi online,” tambahnya. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama agar generasi muda sebagai penerus bangsa terhindar dari aktivitas pinjol dan judi online,” tutupnya.(Red-033)

