Tetapi Harus Sopan
SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Guru Besar Hukum Universitas Airlangga, Prawitra Thalib, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Ia menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat di depan umum, baik melalui orasi, kritik, maupun demonstrasi. Namun, semua bentuk ekspresi tersebut harus dilakukan dengan cara yang sopan, santun, dan beradab.
“Orasi, kritik, dan demonstrasi harus dilaksanakan dengan penuh kesopanan dan etika,” ungkap Prawitra pada Senin (13/5).
Ia juga mengingatkan kepada mahasiswa dan aktivis agar tetap waspada terhadap kemungkinan adanya penyusup yang dapat merusak makna sejati dari kebebasan berpendapat. “Hindari agar kegiatan positif ini tidak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok pro-anarko,” tambahnya, yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi Magister Kajian Ilmu Kepolisian di Unair.
Dia menyesalkan jika aksi mahasiswa yang awalnya damai berakhir ricuh akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, aparat kepolisian tidak hanya bersikap represif, tetapi sering kali mengambil tindakan terhadap kelompok anarko yang memanfaatkan aksi damai tersebut.
“Jika kita melihat dengan lebih jernih, yang ditindak dalam kegiatan itu adalah kelompok pro-anarko yang menyusup. Bukan mahasiswa yang dengan tulus menyampaikan pendapat secara santun dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Prawitra mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda dan mahasiswa, untuk menggunakan hak kebebasan berpendapat dengan bijak dan bertanggung jawab.
Dia menambahkan bahwa demokrasi Indonesia akan semakin kuat jika dijaga dengan nilai-nilai kesantunan dalam berpendapat.
“Mari kita manfaatkan hak konstitusional kita demi kemajuan bangsa dan negara ini. Kita jaga nilai-nilai suci demokrasi di tanah air tercinta, Indonesia,” tutupnya.(Red-033)

