Saat Razia Ditemukan Pisau dan Obat Keras di Tas Pemalak

    0
    55

    TANGERANG, Cakrayudha-hankam.com – Polisi berhasil menemukan senjata tajam berupa pisau dan obat terlarang dalam tas milik FM alias Omo (39), seorang preman yang ditangkap karena melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap pedagang daging berinisial S (45) di Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Sukasari, Kota Tangerang.

    “Selama penggeledahan, kami menemukan senjata tajam jenis pisau dan obat terlarang di dalam tas selempang yang dibawa oleh pelaku,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya pada Selasa (13/5/2025).

    Selain senjata dan obat terlarang, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp 655.000 yang diduga merupakan hasil dari tindakan pemalakan.

    “Ada uang tunai yang diduga berasal dari pemalakan sebesar Rp 655.000,” tambahnya.

    FM ditangkap setelah melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap S pada Minggu (11/5/2025).

    “Pelaku ini berperan sebagai penarik uang pemalakan atau jatah preman di kawasan Pasar Lama,” jelas Zain.

    Aksi pemalakan dimulai ketika FM meminta uang, namun korban menolak untuk memberikannya. Pelaku kemudian menyerang dengan menanduk wajah korban dan memukulnya, yang mengakibatkan luka di pelipis pipi kanan. Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

    “Mendapatkan laporan itu, kami segera mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya,” ungkap petugas. FM ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian, masih di area Pasar Lama.

    “Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Kami mengenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam,” tambahnya. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pemalakan lainnya di daerah tersebut. (Red-033)