Terkait Korupsi Timah
BOGOR, Cakrayudha-hankam.com – Pada Rabu (21/5), Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sebuah rest area yang terletak di KM 21 B Tol Jagorawi, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Tindakan ini diambil sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi timah dan pencucian uang.
Menurut laporan dari Antara, penyitaan rest area tersebut berkaitan dengan kasus yang melibatkan tersangka korporasi, CV Venus Inti Perkasa. Penyidik dari Jampidsus Kejagung juga telah memasang plang di lokasi sebagai tanda bahwa tempat tersebut telah disita.
“Tanah/bangunan ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung,” demikian bunyi tulisan pada plang tersebut.
Ketika dikonfirmasi mengenai penyitaan ini, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. Sementara itu, pihak CV Venus Inti Perkasa juga belum memberikan komentar.
“Kita cek dulu,” ujar Harli saat ditanya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022. Penetapan ini diumumkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis, 2 Januari.
“Kami telah menetapkan lima korporasi yang terlibat dalam kasus ini. Hari ini, kami mengumumkan bahwa perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Kejagung.
Kelima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Dalam kesempatan tersebut, Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa penetapan lima korporasi sebagai tersangka ini merupakan langkah penyidik Kejagung untuk mengejar pengembalian kerugian negara.
Dia menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara yang telah diakui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang terkait dengan kerusakan lingkungan hidup yang mencapai Rp 271 triliun. Menurutnya, Jaksa Agung telah memutuskan, berdasarkan hasil ekspose, bahwa kerugian akibat kerusakan lingkungan tersebut akan ditanggung oleh kelima perusahaan yang terlibat. Dalam kasus korupsi timah ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan 22 tersangka individu, hampir semuanya telah menjalani proses peradilan. Salah satu di antaranya adalah suami artis Sandra Dewi, Harvey Moies, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam putusan banding. (Red-033)

