JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES), mengungkapkan bahwa monopoli dalam penetapan harga dan tarif potongan oleh perusahaan penyedia jasa aplikasi menjadi penyebab utama masalah yang dihadapi oleh pengemudi ojek online (ojol). Sebagai mitra, para driver mengeluhkan potongan yang diterapkan oleh aplikator, yang sering kali melebihi batas maksimal 20 persen yang ditetapkan oleh pemerintah. Suroto menambahkan bahwa tarif yang dikenakan kepada konsumen sebenarnya cukup terjangkau. “Di sisi lain, pengemudi tidak pernah dilibatkan dalam proses penentuan tarif,” ungkap Suroto dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 21 Mei 2025.
Suroto menyatakan bahwa sistem yang ada saat ini hanya menguntungkan perusahaan penyedia aplikasi. Keputusan yang diambil tanpa melibatkan pengemudi dan kurangnya transparansi menjadikan perusahaan sebagai penentu nasib seluruh pengemudi. Ia berpendapat bahwa perilaku monopolistik perusahaan tersebut menyebabkan masalah tidak kunjung teratasi, meskipun para pengemudi ojek online telah sering melakukan protes dan demonstrasi.
Suroto mengemukakan bahwa besarnya potongan dari aplikator dan kurangnya pengakuan sebagai pekerja sangat merugikan para pengemudi ojek online (ojol), terutama karena mereka harus menghadapi risiko besar di jalan. Selain memenuhi kebutuhan sehari-hari, para driver juga harus menanggung biaya perawatan kendaraan. Di tengah tantangan pendapatan yang rendah, mereka juga harus bersaing ketat, mengingat tidak ada batasan untuk masuknya mitra pengemudi baru.
“Situasi kemiskinan struktural dan kesulitan dalam mencari pekerjaan lain membuat para pengemudi ojol terjebak dalam dilema yang tak kunjung usai,” ujarnya.
Dalam menghadapi masalah yang terus berlanjut ini, Suroto menyarankan bahwa demokratisasi perusahaan dapat menjadi solusi. Ia berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya merumuskan regulasi yang mengatur pembagian kepemilikan saham perusahaan penyedia aplikasi kepada para mitra pengemudi, penyewa, serta pekerja lainnya, termasuk di divisi logistik dan konsumen.
Dengan adanya demokratisasi, penentuan kebijakan tidak lagi dilakukan secara sewenang-wenang oleh manajemen atau investor. Sistem ini juga memungkinkan tercapainya transparansi.
“Rapat umum perusahaan akan menjadi momen krusial untuk menentukan seluruh kebijakan yang adil,” kata Suroto. “Tarif akan ditetapkan secara bersama, keuntungan akan dibagi secara adil, dan beban akan ditanggung bersama.”
Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Selasa lalu, para pengemudi ojek online (ojol) menuntut agar potongan komisi diturunkan menjadi 10 persen. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Umum Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menjelaskan bahwa tuntutan ini muncul karena ada aplikasi yang melanggar peraturan pemerintah dengan memotong komisi lebih dari 20 persen. Ia bahkan mengklaim bahwa beberapa pengemudi mengalami pemotongan hingga 70 persen. “Pengemudi hanya menerima Rp 5.200, sementara pelanggan membayar Rp 18.000 untuk pengantaran makanan. Ini jelas melanggar aturan pemerintah yang menetapkan batas maksimal potongan sebesar 20 persen,” tegasnya.
Aplikator menanggapi tuduhan dari pengemudi. Presiden Gojek Indonesia, Catherine Hindra Sutjahyo, menjelaskan bahwa Gojek menerapkan skema pembagian biaya perjalanan sebesar 80:20. Artinya, 80 persen dari biaya perjalanan diterima oleh pengemudi ojek online (ojol), sementara 20 persen menjadi potongan untuk Gojek. “Potongan komisi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan, yaitu 15+5,” ungkap Catherine dalam sebuah forum pertemuan dengan Menteri Perhubungan di Jakarta Pusat pada Senin, 19 Mei 2025.
Sementara itu, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, juga menegaskan bahwa Grab selalu mematuhi regulasi dan tidak pernah memotong tarif ojol lebih dari 20 persen. Ia menjelaskan bahwa komisi sebesar 20 persen tersebut digunakan untuk pengembangan teknologi, serta untuk meningkatkan keselamatan melalui pembiayaan asuransi bagi mitra pengemudi dan penumpang. Selain itu, dana tersebut juga dialokasikan untuk program bantuan operasional bagi pengemudi ojol.
Spesialis Hubungan Pemerintah Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf, mengungkapkan pandangan serupa. Ia juga menolak tuntutan asosiasi pengemudi ojek online yang meminta agar potongan tarif diturunkan menjadi 10 persen. “Permintaan ini akan berdampak signifikan pada ekosistem transportasi online, karena akan menyulitkan inovasi,” tegasnya. (Red-033)

