Kebohongan Diana Akhirnya Terbongkar

    0
    92

    Bikin Marah Wamenaker dan Mengaku Lupa soal Ijazah Karyawan

     

    SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Jan Hwa Diana, pemilik pabrik CV Sentosa Seal di Surabaya, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah mantan karyawan pada Kamis (22/5/2025).

    Polisi menemukan 108 lembar ijazah yang disembunyikan Diana di rumahnya. Meskipun pemilik ijazah tersebut sudah tidak bekerja lagi di pabriknya, ijazah-ijazah itu tidak pernah dikembalikan.

    Kasus Diana yang menahan ijazah mantan karyawannya ini sempat menjadi viral dan menarik perhatian publik. Bahkan, Diana pernah memberikan keterangan yang tidak benar kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel. Saat Wamenaker Noel mengunjungi pabriknya di Surabaya pada Kamis (17/4/2025), Diana mengklaim tidak pernah menahan ijazah.

    Wamenaker Noel pun menanyakan alasan Diana menahan ijazah mantan karyawannya, “Itu ditahan kenapa, Bu? Alasannya apa?” tanyanya, seperti yang terlihat dalam video yang diunggah Noel di akun Instagram pribadinya.

    Dalam kesempatan tersebut, Diana bersikeras bahwa dia tidak melakukan tindakan yang dituduhkan. Suasana semakin tegang, sehingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel memutuskan untuk mengadakan pertemuan di kantor Diana. Selain menginterogasi Diana secara langsung, tim dari Wamenaker Noel juga meminta keterangan dari beberapa karyawan pabrik, termasuk seorang wanita bernama Veronica.

    Awalnya, Diana mengklaim bahwa Veronica sudah tidak bekerja lagi, padahal kenyataannya dia masih aktif di perusahaan. Diana juga mengaku lupa dan sempat membantah bahwa dia menahan ijazah karyawannya. Pernyataan tersebut disampaikan saat Diana diperiksa oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, dalam rangka penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada Rabu, 16 April 2025.

    Tri Widodo, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, menyatakan bahwa Diana tetap pada pendiriannya dan tidak mengakui telah menahan ijazah milik karyawan. “Bu Diana tetap tidak mengakui penahanan ijazah terkait keberadaan tenaga kerja,” ujar Tri Widodo.

    Laporan mengenai dugaan penahanan ijazah telah diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dari 31 karyawan. Namun, Diana mengaku tidak mengenali nama-nama yang tercantum dalam laporan tersebut. “Dia bahkan tidak mengakui hubungan kerjanya, katanya lupa, dan semua 31 orang ini juga dilupakan. Sampai saya ingatkan, masa dari 31 orang itu sama sekali tidak ada yang diingat?” ungkap Tri.

    Menjadi Tersangka
    Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Suryono, mengonfirmasi bahwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah. Tersangka diketahui menyimpan ijazah-ijazah mantan karyawan di rumahnya yang terletak di Perumahan Prada Permai VII Nomor 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. “Ijazah-ijazah tersebut disembunyikan di rumahnya. Sebanyak 108 ijazah kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan, dan kami juga menyerahkannya langsung kepada penyidik,” jelasnya.

    Diana kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang mengancam hukuman penjara selama empat tahun.

    AKBP Suryono mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Ia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Diana. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan, sehingga mungkin akan ada perkembangan dalam penyidikan terkait tersangka. Ada kemungkinan beberapa tersangka lain akan teridentifikasi,” ujarnya. (Red-033)