Ketua Ormas Ancam dan Segel Perusahaan Pabrik Karet Ditangkap

    0
    59

    KALIMANTAN TENGAH, Cakrayudha-hankam.com – Ketua GRIB Jaya Kalteng, Robertson, telah ditangkap terkait kasus penyegelan pabrik. Polisi menetapkan Robertson sebagai tersangka dalam kasus premanisme.

    “Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/5/2025), dan saat ini Robertson telah ditahan di Mapolda Kalimantan Tengah,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, pada Kamis (22/5/2025).

    Nuredy menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, mengingat banyaknya individu yang terlibat dalam aksi penyegelan di pabrik yang terletak di kawasan Barito Selatan.

    Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. “Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Kami meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses yang sedang dilakukan oleh penyidik,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini mencerminkan komitmen Polda Kalteng dalam menindak aksi premanisme. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi dan melapor jika menemukan tindakan premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Kalteng.

    “Ini adalah komitmen kami. Kami masih mendalami kasus lainnya, dan proses penyidikan sedang berlangsung. Yang jelas, kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah,” tegas Erlan.

    Sebagai informasi, video yang menunjukkan ormas Grib Jaya Kalteng menutup pabrik di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, telah viral di media sosial. Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video tersebut diunggah oleh beberapa akun di Instagram dan X (Twitter).

    Dalam rekaman tersebut, tampak sejumlah anggota Grib Jaya Kalteng mengunjungi PT Bumi Asri Pasaman (BAP). Mereka juga memasang spanduk yang bertuliskan, “PABRIK DAN GUDANG INI DIHENTIKAN OPERASIONALNYA OLEH DPD GRIB JAYA KALTENG.”

    Sekretaris DPD Grib Jaya Kalteng, Erko Mojra, menjelaskan latar belakang aksi penutupan pabrik tersebut. Peristiwa ini berawal ketika GRIB Jaya diberi kuasa untuk membantu seorang warga bernama Sukarto. Sukarto tinggal di Jalan Ampah Sibung Kilometer 12, RT 02 RW 01, Desa Sibung, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur. Ia terlibat dalam masalah dengan PT Bumi Asri Pasaman (BAP), yang dimulai dari kerjasama bisnis jual beli karet antara keduanya.

    Alasan Penyegelan Pabrik oleh GRIB
    Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, menjelaskan bahwa penyegelan pabrik ini dilakukan untuk mendukung seorang warga Barito Timur yang menggugat sebuah Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang telah dijatuhi hukuman karena wanprestasi.

    Erko menyatakan bahwa PBS tersebut belum memenuhi kewajibannya untuk membayar Rp 1,4 miliar kepada Sukarto Bin Parsan, yang merupakan pemberi kuasa. “PBS ini telah melanggar perjanjian dengan Sukarto, karena tidak membayar total harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta,” ungkap Erko dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (4/5/2025).

    Ia juga menambahkan bahwa wanprestasi ini telah diatur dalam beberapa putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. “Jika hal ini tidak diindahkan, DPD GRIB Jaya Kalteng akan mengambil langkah hukum dan upaya lainnya untuk mendorong perusahaan agar melaksanakan putusan ini secara sukarela,” tegas Erko.

    Kronologi Penyegelan Pabrik GRIB di Kalteng
    Penyegelan pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) yang terletak di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, dilakukan akibat wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut terhadap seorang warga bernama Sukarto bin Parsan. PT BAP diketahui tidak melunasi pembayaran total harga karet yang mencapai Rp778 juta kepada Sukarto.

    Menurut informasi yang dilansir dari Kompas.com, wanprestasi ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt yang dikeluarkan pada 3 April 2017, serta Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk pada 4 Oktober 2017. Selain itu, terdapat juga Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 945 K/Pdt/2018 yang ditetapkan pada 5 Juni 2018, dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 601 PK/Pdt/2019 yang dikeluarkan pada 9 September 2019.

    Dalam putusan tersebut, PT BAP tidak hanya diwajibkan untuk membayar utang karet, tetapi juga diharuskan memberikan ganti rugi materiil.

    Meskipun demikian, PT BAP belum juga memenuhi kewajibannya untuk membayar uang karet dan ganti rugi materiil. Akibatnya, Sukarto memberikan kuasa penuh kepada DPD GRIB Jaya Kalteng untuk menyegel pabrik PT BAP. (Red-033)