Kapolda Metro Sesalkan Data KPK Bocor: Barang Rahasia Dipegang Objek Penyelidikan

    0
    79

    Jakarta,(Cakrayudha-hankam.com) – Polda Metro Jaya membeberkan temuan pidana dalam kasus dugaan kebocoran data KPKterkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Pidana tersebut terkait bocornya pihak menjadi target KPK dalam kasus dugaan korupsi ESDM.

    “Buktinya apa? Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK. Ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target dari pada penyelidikan itu,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/07/23).

    Namun Karyoto belum menyebutkan pihak yang membocorkan maupun menjadi target KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM tersebut.

    Dia hanya mengatakan bahwa unsur pidana kebocoran data itu adalah data yang seharusnya rahasia tetapi dipegang objek penyelidikan.

    “Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan,” ujar Karyoto.

    Pemeriksaan Saksi
    Atas temuan tersebut, mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini meyakini kasus kebocoran data penyelidikan kasus dugaan korupsi Kementerian ESDM tersebut layak dinaikkan ke tahap penyidikan.

    Karyoto juga mengatakan bahwa penyelidikan ini naik penyidikan sebagai tindak lanjut dari 10 laporan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Ya kebetulan pada saat itu saya masih menjabat Deputi di situ, sehingga sedikit banyak saya tahu tentang itu. Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Karyoto.

    Kendati naik penyidikan, Karyoto menegaskan penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam perkara kebocoran data penyelidikan KPK ini.

    “Ya tunggu saja (belum ada tersangka), karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini. Karena ini kami anggap perkara yang menyita banyak perhatian karena pelapornya banyak sekali,” ujar dia.

    Dia menambahkan, pengusutan perkara kebocoran data ini merupakan bentuk tanggung jawab penyidik Polda Metro Jaya terhadap laporan kasus tersebut.

    “Kan kami pertanggungjawaban kepada pelapor harus bicara apa, apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak itu urusan nanti belakangan. Yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu,” tambah dia.

    Kendati naik penyidikan, Karyoto menegaskan penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam perkara kebocoran data penyelidikan KPK ini.

    “Ya tunggu saja (belum ada tersangka), karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini. Karena ini kami anggap perkara yang menyita banyak perhatian karena pelapornya banyak sekali,” ujar dia.

    Dia menambahkan, pengusutan perkara kebocoran data ini merupakan bentuk tanggung jawab penyidik Polda Metro Jaya terhadap laporan kasus tersebut.

    “Kan kami pertanggungjawaban kepada pelapor harus bicara apa, apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak itu urusan nanti belakangan. Yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu,” tambah dia.

    Sekedar informasi, laporan Kurniawan telah terdaftar dalam nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/1951/IV/ 2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Keterbatasan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Dan Atau Pasal 112 KUHP.(Red)