Bobby: Makanya Jangan Aneh-aneh
MEDAN, Cakrayudha-hankam.com – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan tanggapan mengenai penetapan Ilyas Sitorus, Kepala Dinas Kominfo Sumut, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan perpustakaan digital senilai Rp 1,8 miliar.
Bobby mengungkapkan bahwa ia sudah mengetahui informasi tersebut.
“Saya sudah tahu, baru dilaporkan kemarin sore oleh Pak Sekda,” kata Bobby singkat setelah melepas mudik gratis di Stasiun Kereta Api Medan, Kamis (27/3/2025).
Ia tidak memberikan komentar panjang lebar, hanya menyatakan bahwa apa yang dialami Ilyas adalah konsekuensi dari tindakannya.
Bobby juga mengingatkan kepada jajarannya untuk menghindari tindakan yang tidak etis.
“Jadi, jangan korupsi, jangan melakukan hal-hal yang aneh, dan jangan melakukan pungutan liar,” tegas mantan wali kota Medan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan Ilyas terjadi pada tahun 2021. Pada saat itu, Ilyas menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dan terlibat dalam proyek pengadaan perangkat lunak untuk perpustakaan digital serta media pembelajaran untuk SD dan SMP.
“IS (Ilyas Sitorus) berperan sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut,” jelas Oppon dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (26/3/2025).
Meskipun Oppon belum memberikan rincian tentang cara Ilyas melakukan tindakan korupsi, dia menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan dua alat bukti. “Berdasarkan penghitungan dari ahli, proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar,” tambahnya.
Ilyas, sebagai akibat dari tindakannya, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 18 Subs Pasal 3 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red-033)

