Pimpinan GRIB Jaya Serang Ditangkap
SERANG, Cakrayudha-hankam.com – Seorang pemimpin Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Jaya di Kabupaten Serang, Banten, yang berinisial AH (33), telah ditangkap oleh kepolisian karena terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan. AH berfungsi sebagai pemasaran penjualan mobil yang ditarik dari debitur di Banten dan kemudian dijual di Lampung.
“Tersangka AH telah menjual 13 unit kendaraan roda empat dan 3 unit kendaraan roda dua ke Lampung tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” jelas Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025).
Selain AH, polisi juga menangkap beberapa tersangka lainnya, yaitu DR (34), IM (33), MD (36), dan NO (30), yang memiliki peran serupa dalam sindikat ini. Selain itu, pihak kepolisian mengamankan sejumlah individu yang berfungsi sebagai jaringan penampung di Lampung, antara lain ZI (47), DF (38), AI (38), ER (37), FR (56), dan AW (43).
Polisi menyita satu unit mobil dan dua sepeda motor dari tangan AH. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, sebanyak tujuh unit mobil berhasil diamankan dari total 13 unit yang dijual ke Lampung. “Saat ini, kami baru berhasil menghadirkan tujuh unit, sementara sisanya masih dalam pencarian. Tentu saja, pihak yang dirugikan adalah leasing,” kata Dian.
Dian menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan modus operandi dengan memperjualbelikan kendaraan sambil mengganti pelat nomor yang tidak sesuai dengan yang asli. Para tersangka menjual kendaraan tersebut baik secara langsung maupun melalui media sosial Facebook. Untuk mempercepat penjualan, mereka menawarkan unit kendaraan dengan harga yang jauh lebih murah, yaitu sepertiga dari harga normal, mulai dari Rp30 juta untuk jenis pikap hingga Rp80 juta untuk jenis city car. Dari setiap penjualan, masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan rata-rata antara Rp1 juta hingga Rp5 juta per unit.
“Operasi tindak pidana ini telah dilakukan secara turun-temurun sejak tahun 2023,” kata Dian. Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda terkait penggelapan dan penadahan barang curian. “Ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 tahun penjara,” tegas Dian, yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Haryanto. (Red-033)

