Edarkan Sabu di Prembun Residivis Narkoba Kembali Diciduk

    0
    108

    KEBUMEN, Cakrayudha-hankam.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Kebumen kembali terungkap. Seorang pria berinisial BY (27), yang merupakan warga Desa Bonorowo, Kecamatan Bonorowo, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen karena diduga sebagai pengedar sabu.

    Penangkapan berlangsung pada Rabu (23/4/2025) di depan sebuah bank milik pemerintah di Kecamatan Prembun. BY ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu paket sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik klip bening.

    “Penangkapan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” jelas Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (2/5/2025).

    Sangat disayangkan, BY ternyata bukan pendatang baru dalam dunia narkoba. Ia diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa dan pernah menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kebumen pada tahun 2020.

    Dalam pemeriksaan, BY mengaku bahwa sabu yang dimilikinya adalah pesanan dari seseorang. Setiap kali melakukan transaksi, ia menerima bayaran sebesar Rp50.000 dan bonus sabu untuk digunakan sendiri. Ia juga mengakui telah beberapa kali terlibat dalam bisnis ilegal ini.

    Akibat tindakannya, BY kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

    Polres Kebumen mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Setiap informasi, sekecil apa pun, sangat berharga dalam mendukung misi Kebumen Zero Narkoba. (Red-033)