Diam-diam KAGAMA Cirebon Memohon Jokowi

    0
    85

    Maafkan Roy Suryo CS Atas Kasus Dugaan Ijazah Palsu

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Keluarga Alumni UGM (Kagama) Cirebon Raya secara diam-diam meminta mediasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pakar telematika Roy Suryo, yang dilaporkan oleh Joko Widodo (Jokowi) terkait isu ijazah palsu.

    Pada Kamis, 15 Mei 2025, pihak Kagama Cirebon Raya mengadakan pertemuan dengan Jokowi di Solo untuk membujuk mantan presiden tersebut agar memaafkan Roy Suryo dan dr. Tifa. Foto pertemuan mereka pun menjadi viral di platform X.

    Ketua Kagama Cirebon Raya, Heru Subagia, mengonfirmasi informasi tersebut. Ia mengakui bahwa mereka telah berusaha melakukan mediasi dengan Jokowi terkait laporan terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya. Heru juga membagikan hasil pertemuan yang berlangsung pada pukul 14.15 WIB, di mana ia hadir bersama empat perwakilan Kagama Cirebon, seperti yang dilaporkan oleh Tribun Medan.

    Heru menyatakan bahwa pertemuan berlangsung dengan suasana yang hangat dan diterima dengan baik oleh Jokowi. Ia menekankan bahwa pihaknya menyampaikan tiga poin utama dalam audiensi tersebut, salah satunya mengenai isu ijazah Jokowi.

    “Alhamdulillah, kami berlima diterima dengan baik. Materi yang kami sampaikan sesuai dengan rencana awal,” kata Heru.

    Menurut Heru, fokus pembahasan adalah upaya mediasi antara Jokowi dan beberapa pihak yang sering mengkritisi keabsahan ijazah presiden, seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dr. Tifa. Di hadapan Jokowi, Heru menegaskan bahwa ketiga individu tersebut tidak memiliki niat untuk menyerang secara pribadi, melainkan ingin mendorong transparansi dengan pendekatan ilmiah.

    “Mereka tidak memiliki niat untuk menghina atau menciptakan kegaduhan terkait isu ijazah. Mereka tetap berpegang pada posisi yang bersifat saintifik,” jelas Heru.

    Heru menyatakan bahwa Kagama Cirebon telah berusaha menjalin komunikasi untuk mempertemukan Jokowi dengan alumni dan pihak-pihak terkait, dengan tujuan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan dalam konteks kealumnian. Namun, ia mengakui bahwa upaya mediasi ini menghadapi tantangan yang signifikan, terutama setelah Jokowi melaporkan beberapa pihak ke Polda Metro Jaya.

    “Pak Jokowi mengatakan bahwa tidak mungkin untuk menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung,” jelasnya.

    Menanggapi sikap tersebut, Heru menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan Jokowi untuk melanjutkan proses hukum, meskipun Kagama Cirebon berharap agar penyelesaian dapat dicapai secara damai dan kekeluargaan. “Kami akan terus berupaya untuk mediasi, tetapi pada akhirnya kami juga menghormati keputusan Pak Jokowi,” tutupnya.

    Meskipun demikian, Kagama tetap berkomitmen untuk mendorong dialog dan rekonsiliasi. “Kami akan terus berusaha menciptakan ruang untuk komunikasi. Namun, jika Pak Jokowi memilih jalur hukum, itu adalah hak beliau yang harus kami hormati,” ungkapnya. Di sisi lain, pakar telematika Roy Suryo menolak penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Joko Widodo (Jokowi) untuk menangani dugaan kasus ijazah palsu.

    Roy Suryo menyatakan ketidakterimaannya kepada polisi saat diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, pada Kamis (15/5/2025). Dalam pernyataannya kepada wartawan, Roy mempertanyakan dasar hukum penggunaan UU ITE dalam laporan tersebut.

    Ia menyoroti bahwa tidak ada barang bukti berupa dokumen elektronik yang digunakan dalam pasal yang dilaporkan. “Barang elektroniknya tidak ada. Tadi saya tanya, mana dokumen yang dilaporkan? ‘Nggak ada, Pak.’ Jika tidak ada, bagaimana bisa? Ini kan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 5 ayat 1-nya mengharuskan adanya dokumen elektronik,” ungkap Roy di Mapolda Metro Jaya.

    Roy juga menambahkan bahwa Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dirancang untuk menjerat pemalsuan data digital, bukan dugaan yang tidak didukung oleh bukti konkret. Ia menegaskan bahwa ia pernah terlibat dalam proses perumusan UU ITE dan memahami maksud dari setiap pasalnya.

    “Jangan sembarangan menggunakan pasal untuk mempidanakan orang. UU ITE disusun dengan niat baik agar Indonesia tidak terasing secara internasional, terutama dalam hal regulasi e-commerce,” ujarnya.

    Roy tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.05 WIB. Ia menjelaskan bahwa telah menjawab 24 pertanyaan, sebagian besar berkaitan dengan identitas pribadi dan aktivitasnya pada 26 Maret 2025, sesuai dengan surat pemanggilan.

    “Alhamdulillah, pemeriksaan berjalan lancar. Dari pukul 10.00 hingga istirahat pada pukul 12.00, saya mengapresiasi Polda Metro yang memberikan kesempatan untuk salat Zuhur bersama. Kami juga diberikan waktu untuk istirahat dan makan siang,” tambahnya.

    Di sisi lain, satu saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana, dilaporkan tidak hadir dalam pemeriksaan polisi.

    Tidak seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 Mei 2025. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kedua saksi yang hadir, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang akrab dipanggil Dokter Tifa, tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.05 WIB.

    Tidak seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 Mei 2025. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kedua saksi yang hadir, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang akrab dipanggil Dokter Tifa, tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.05 WIB.

    “Jadwal pemeriksaan klarifikasi telah diperbarui untuk hari Kamis, 15 Mei 2025, di mana RS dan TS akan hadir,” ungkap Ade Ary kepada wartawan.

    Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima individu ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu, yaitu yang berinisial RS, ES, T, dan K. Mereka dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Red-033)