Begini Nasib Penumpang Viral Karena Merokok Elektrik di Pesawat Garuda

    0
    88

    MEDAN, Cakrayudha-hankam.com – Nasib penumpang pesawat Garuda yang viral karena merokok vape secara sembunyi-sembunyi di dalam kabin akhirnya terungkap.

    Seorang pria terekam sedang menghisap vape saat pesawat terbang. Pria berambut botak itu terlihat menyembunyikan vape setelah menggunakannya.

    Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pria tersebut telah ditegur oleh awak pesawat sebanyak dua kali.

    Menurut laporan Tribunnews.com pada Minggu (30/3/2025), pihak Garuda memberikan penjelasan mengenai tindakan yang diambil terhadap penumpang tersebut. Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menyatakan bahwa pria itu kedapatan merokok elektrik dalam penerbangan dari Jakarta menuju Bandara Kualanamu Medan pada Kamis (27/3/2025).

    Selama penerbangan, awak pesawat mengikuti prosedur yang berlaku untuk menangani penumpang yang menggunakan rokok elektrik. Prosedur ini mencakup dua kali teguran lisan, sesuai dengan ketentuan mengenai penumpang yang mengganggu.

    Setelah itu, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak stasiun dan keamanan penerbangan (avsec) di Bandara Internasional Kualanamu. Tindakan ini diambil agar penanganan dapat dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Sesampainya di Bandara Kualanamu, penumpang yang bersangkutan langsung dijemput oleh tim avsec untuk melanjutkan prosedur investigasi. Aturan mengenai penggunaan rokok elektrik di pesawat tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor 12 Tahun 2024.

    “Meskipun penumpang diizinkan membawa rokok elektrik ke dalam pesawat, mereka tetap dilarang menggunakannya selama penerbangan,” tegas Wamildan.

    Garuda Indonesia juga menyayangkan insiden tersebut dan memastikan telah mengambil tindakan tegas terhadap penumpang yang melanggar aturan.

    “Garuda Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.”

    Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape di dalam kabin pesawat, merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan penerbangan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional. (Red-033)