Ancaman Bui Usai Aksi Mayday: Benarkah Ada Pelanggaran?

    0
    64

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Pada hari pertama bulan Mei 2025, yang bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, Cho Yong Gi mengalami salah satu hari terburuk dalam hidupnya. Mahasiswa Ilmu Filsafat di Universitas Indonesia (UI) ini terlibat dalam aksi sebagai relawan medis. Meskipun ia mengenakan atribut lengkap sebagai paramedis, Yong Gi tidak menyangka bahwa ia akan dibawa ke kantor polisi pada hari itu.

    Aksi Hari Buruh di Jakarta berakhir dengan kericuhan. Meskipun Yong Gi bertugas memberikan pertolongan pertama kepada peserta dan aparat keamanan yang terluka, niat baiknya justru berujung pada kesialan. Selain dibawa ke kantor polisi setelah aksi, ia juga diduga mengalami tindakan represif dari pihak kepolisian.

    Baru-baru ini, Yong Gi ditetapkan sebagai salah satu dari 14 tersangka terkait kericuhan yang terjadi pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025, di Jakarta. Penetapan ini diumumkan secara resmi oleh Polda Metro Jaya, dengan tuduhan berdasarkan Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP. Selain Yong Gi, terdapat tiga tersangka lainnya yang juga masih berstatus sebagai mahasiswa.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, merasa bingung dengan keputusan kepolisian yang tetap menetapkan Yong Gi dan 13 orang lainnya sebagai tersangka. Usman berpendapat bahwa penerapan Pasal 216 dan 218 KUHP terasa “karet”, yang berarti lebih menguntungkan pihak kepolisian.

    “Pasal-pasal ini telah lama dikritik karena mengkriminalisasi kebebasan berekspresi yang seharusnya dilindungi oleh Konstitusi,” kata Usman kepada wartawan Tirto pada Kamis (5/6/2025).

    Bab VIII, Pasal 216, buku kedua KUHP, ayat 1, mengatur tentang tindak pidana yang terjadi ketika seseorang tidak mematuhi perintah atau tuntutan dari pejabat yang berwenang. Ini termasuk tindakan yang secara sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan pelaksanaan ketentuan undang-undang oleh pejabat tersebut.

    Sementara itu, Pasal 218 KUHP mengatur tentang tindak pidana yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden atau Wakil Presiden di depan umum.

    Usman menganggap penerapan Pasal 216 KUHP terhadap Yong Gi dan tersangka lainnya sangat bermasalah, terutama dalam konteks unjuk rasa damai. Selain itu, penggunaan Pasal 218 membuat seolah-olah peserta aksi unjuk rasa pada Hari Buruh Internasional dianggap oleh kepolisian telah menghina presiden dan wakil presiden. Usman menilai penetapan tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga sipil yang menyampaikan pendapat sesuai dengan konstitusi.

    Dari sudut pandang hak asasi manusia, tindakan kriminalisasi terhadap 14 individu ini jelas melanggar prinsip-prinsip fundamental kebebasan berekspresi dan berkumpul yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia,” kata Usman.

    Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa empat mahasiswa yang menjadi tersangka dalam aksi Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 adalah mereka yang bertugas sebagai paramedis dan paralegal. Ade menjelaskan bahwa keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak mematuhi perintah petugas untuk segera meninggalkan lokasi unjuk rasa.

    Sementara itu, 10 peserta aksi lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penghasutan di depan umum, melawan petugas, dan mengabaikan imbauan untuk meninggalkan lokasi.

    “Tim paralegal dan paramedis ini diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan tidak mematuhi perintah atau secara sengaja tidak segera meninggalkan lokasi setelah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama pihak berwenang, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 216 dan 218 KUHP,” jelas Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

    **Kriminalisasi Terhadap Paramedis dan Paralegal?**

    Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia menilai bahwa tindakan Polda Metro Jaya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap paramedis dan paralegal. Mereka hadir di lokasi aksi bukan sebagai pelaku, melainkan untuk memberikan bantuan medis dan pendampingan hukum kepada siapa saja yang membutuhkannya.

    Menurut Usman, dalam standar hak asasi manusia internasional, aparat kepolisian tidak boleh sembarangan melakukan tindakan kekerasan atau menggunakan senjata terhadap individu. Hal ini diatur dalam Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum (1990).

    Ia juga mengingatkan tentang UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, di mana Pasal 57 menyatakan bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugas profesinya, termasuk dalam upaya mencegah dan menangani tindak kekerasan yang dapat mengancam keselamatan mereka.

    “Selain itu, pemberi bantuan hukum berhak atas jaminan hukum, keamanan, dan keselamatan saat melaksanakan tugasnya, sesuai dengan Pasal 3 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021,” jelas Usman.

    Cho Yong Gi mengungkapkan bahwa ia mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian. Pernyataan ini disampaikan setelah ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Juni 2025. Dalam kesempatan itu, ia didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Ketua Program Studi Ilmu Filsafat UI Ikhaputri Widiantini, dosen filsafat UI Taufik Basari, serta rekan-rekan mahasiswa UI.

    Yong Gi menceritakan bahwa ia diteriaki oleh seseorang yang diduga sebagai polisi saat berusaha membantu seorang warga yang terluka. Ia kemudian didorong hingga terjatuh dan dituduh melakukan pelemparan.

    Setelah insiden tersebut, Yong Gi ditangkap oleh beberapa polisi. Ia mengaku sempat dibanting dan lehernya diinjak dengan sepatu. Tas miliknya juga digeledah, meskipun ia menyatakan bahwa tas tersebut hanya berisi barang-barang medis. Meskipun demikian, ia dibawa masuk ke dalam mobil tahanan bersama beberapa orang lainnya.

    “Setelah itu, saya dipukuli secara sembarangan, tidak tahu siapa yang memukul atau dari arah mana,” ungkap Yong Gi kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

    TAUD, tim kuasa hukum yang mewakili 14 tersangka dalam aksi Hari Buruh 1 Mei, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap kepolisian yang terus melanjutkan penyidikan kasus ini. Tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan untuk menunda dan menghentikan penyidikan (SP3).

    Mengancam Marwah Demokrasi

    Dalam pernyataan pers yang disampaikan pada Kamis (5/6/2025), TAUD menilai bahwa Pasal 212, 216, dan 218 KUHP sering digunakan oleh negara untuk mengkriminalisasi penyampaian pendapat yang sah, yang seharusnya dilindungi oleh Konstitusi. Penerapan pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28E UUD 1945, yang menjamin kebebasan berkumpul dan berpendapat.

    Selain itu, tindakan ini juga melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap para korban kriminalisasi juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU 9/1998).

    Aturan tersebut melindungi individu yang menyampaikan pendapat dan secara tegas melarang pembubaran paksa, seperti yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1). Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan anggota TAUD, Muhamad Isnur, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap peserta aksi dengan menggunakan pasal-pasal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak sipil yang sah, yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional.

    Kekerasan yang dialami oleh 14 peserta aksi mencakup penangkapan yang sewenang-wenang, tindakan represif di lapangan, serta serangkaian proses pemeriksaan yang menyimpang, seperti “interview” dan “klarifikasi” — yang tidak diatur dalam hukum acara pidana, ungkap Isnur kepada wartawan Tirto pada Kamis (5/6/2025).

    TAUD juga menemukan indikasi adanya upaya untuk menghilangkan jejak kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat. Isnur menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan, dugaan tindakan kekerasan dan kekerasan seksual yang dialami para korban saat penangkapan diabaikan oleh pihak penyidik. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran terhadap hukum acara pidana, karena beberapa korban ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan atau pembuatan Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi/Calon Tersangka terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2024.

    Para korban juga mengalami “pemeriksaan” tanpa diberitahu tentang hak-hak mereka, serta berada dalam situasi yang tidak jelas mengenai tahap yang mereka jalani dalam sistem peradilan pidana, ungkap Isnur. Sementara itu, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, menilai bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat 14 peserta aksi diterapkan secara sembarangan dan dipaksakan agar memenuhi unsur yang diperlukan.

    Sebagai anggota tim kuasa hukum untuk 14 tersangka, Andrie menemukan fakta menarik terkait aksi May Day. Ia mengungkapkan bahwa selama demonstrasi tersebut, terjadi upaya pembubaran paksa oleh pihak kepolisian. Kliennya mengaku tidak mendengar imbauan dari petugas polisi sama sekali. Ironisnya, mereka justru ditangkap setelah menikmati kopi di area DPR, tanpa melakukan perlawanan seperti yang dituduhkan dalam pasal yang dikenakan kepada mereka.

    “Ini adalah ironi, di mana hukum digunakan sebagai alat untuk melakukan kriminalisasi. Tentu saja, tuduhan ini tidak masuk akal dan tidak relevan bagi peserta aksi May Day yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andrie kepada wartawan Tirto pada Kamis (5/6/2025).

    Andrie menilai bahwa kriminalisasi terhadap peserta unjuk rasa dan mahasiswa merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dalam konteks negara demokratis.

    Dia menyatakan bahwa jika situasi ini berlanjut, gejala rezim saat ini yang menjalankan kekuasaan tanpa pengawasan publik bisa saja terjadi. “Ini seperti virus yang dapat merusak suara kritis masyarakat, sehingga menghambat fungsi pengawasan publik terhadap pelaksanaan kekuasaan,” kata Andrie.

    Sementara itu, Christina Clarissa Intania, peneliti hukum dari The Indonesian Institute (TII), mengingatkan bahwa unjuk rasa pada Hari Buruh Internasional atau May Day telah dilaksanakan setiap tahun. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus merujuk pada peraturan yang mengatur unjuk rasa, baik di tingkat Undang-Undang maupun peraturan Kepala Polri.

    Dalam wawancaranya dengan Tirto, Intan menjelaskan bahwa praktik unjuk rasa dilindungi oleh UUD 1945, dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Peraturan Kepala Polri Nomor 7 Tahun 2012 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

    “Oleh karena itu, jika terjadi pelanggaran, seharusnya pengaturan yang dijadikan acuan adalah rangkaian peraturan ini yang lebih spesifik mengatur tentang unjuk rasa,” tambahnya.

    “Pasal-pasal dalam KUHP yang digunakan terlalu umum dan tidak spesifik,” kata Intan, menyoroti kejanggalan dalam penerapan pasal-pasal tersebut terhadap para tersangka. Ia juga menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap petugas paramedis dan paralegal dianggap sebagai penghalang bagi peserta aksi untuk mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan dan hukum, yang seharusnya dijamin oleh konstitusi.

    Tindakan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum kurang menghargai jaminan kebebasan berpendapat. Intan mendorong polisi untuk bersikap adil dengan menyelidiki juga dugaan kekerasan yang dialami peserta aksi, yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian.

    “Seharusnya, kepolisian lebih fokus mengusut para pelaku yang menghasut kerusuhan dalam unjuk rasa damai, bukan justru mengganggu petugas yang memberikan bantuan kesehatan dan hukum,” tegas Intan. (Red-033)