Modal Rp 50 Ribu Untung 12 Kali Lipat
MEDAN, Cakrayudha-hankam.com – Dua pria asal Medan berhasil meraih keuntungan hingga Rp 600 ribu dengan modal SIM palsu yang hanya seharga Rp 50 ribu. Modus operandi mereka cukup mengejutkan: dengan menggunakan SIM kedaluwarsa yang dibeli seharga Rp 50 ribu, salah satu pelaku, Indra, mampu mendapatkan keuntungan hingga Rp 550 ribu.
Indra, yang merupakan warga Medan, melakukan aksinya dengan mengedarkan SIM palsu, dibantu oleh rekannya, Ozlan, dalam mencari pelanggan. Mereka menerapkan sistem penjualan door to door, atau dari mulut ke mulut, untuk memasarkan SIM palsu tersebut dengan harga yang bervariasi, mencapai ratusan ribu rupiah.
“Indra menetapkan harga pembuatan satu SIM palsu antara Rp 400.000 hingga Rp 600.000,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, beberapa waktu lalu. Kombes Pol Gidion juga menjelaskan bahwa Indra telah memproduksi sekitar 30 SIM palsu dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Dalam praktiknya, Indra bekerja sama dengan Ozlan, yang berfungsi sebagai pencari pelanggan dan pengumpul SIM kedaluwarsa. “Mereka membeli SIM yang sudah expired seharga Rp 50.000,” kata Kombes Pol Gidion.
Setelah memperoleh SIM bekas, Indra, yang merupakan lulusan D3 Ilmu Komputer, memodifikasi identitas asli pada SIM tersebut dengan menggunakan amplas dan cutter. Ia kemudian mencetak foto dan data pemesan, lalu menempelkannya pada kartu SIM yang telah dimodifikasi. “Mereka mendapatkan pelanggan dari mulut ke mulut,” jelas Kombes Pol Gidion.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Rutan Polrestabes Medan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP mengenai pemalsuan dokumen. Sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang keberadaan calo yang menawarkan pembuatan SIM B1 secara cepat di Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap Ozlan pada Jumat, 23 Mei 2025. Dalam pengembangan kasus, petugas juga menangkap Indra di sebuah warnet di Jalan IAIN. Saat ditangkap, Indra kedapatan membawa SIM B1 palsu. “Ternyata mereka adalah calo yang menipu orang,” ungkap AKBP I Made.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke tempat tinggal Indra di kos-kosan di Jalan Sei Deli. Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai dokumen palsu lainnya, termasuk STNK, BPKB, surat nikah, dan surat tanah. “Ozlan mengaku ini adalah kali pertama baginya, sementara Indra sudah beroperasi hampir setahun,” jelas AKBP I Made pada Minggu, 8 Juni 2025. Pihaknya memastikan bahwa tidak ada keterlibatan anggota Satlantas Polrestabes Medan dalam kasus ini. (Red-033)

