JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2020-2022, dengan nilai mencapai Rp 9,9 triliun. Proyek ini sudah mendapatkan perhatian publik bahkan sebelum pelaksanaannya dimulai.
Pada tahun 2021, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) pernah mengajukan permohonan untuk menghentikan proyek tersebut. Mereka berpendapat bahwa pengadaan ini bukanlah prioritas dalam pelayanan pendidikan di tengah pandemi COVID-19.
“Penggunaan anggaran yang sebagian berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik melanggar Perpres Nomor 123 tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis DAK Fisik,” ungkap peneliti ICW, Almas Sjafrina, dalam pernyataannya pada Senin (09/06/2025).
Almas menekankan bahwa penggunaan DAK seharusnya diusulkan dari tingkat bawah, bukan secara tiba-tiba menjadi program kementerian.
“Pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) juga perlu disertai dengan daftar sekolah yang akan menerima bantuan. Namun, saat ini belum ada kejelasan mengenai cara dan sekolah mana yang akan mendapatkan distribusi laptop,” ungkap Almas. Ia menambahkan bahwa rencana pengadaan tersebut tidak tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Akibatnya, informasi mengenai pengadaan yang direncanakan melalui metode pemilihan penyedia e-purchasing tidak banyak diketahui oleh masyarakat.
Penentuan Chromebook yang Tidak Sesuai
Dalam kajian yang dilakukan oleh ICW, ditunjukkan bahwa penetapan spesifikasi laptop yang mengharuskan penggunaan sistem operasi Chromebook tidak sesuai dengan kondisi di Indonesia, terutama di daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar) yang menjadi salah satu fokus distribusi laptop.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa laptop Chromebook akan berfungsi secara optimal hanya jika terhubung dengan internet, sementara infrastruktur jaringan internet di Indonesia masih belum merata.
Lebih lanjut, sebuah uji coba penggunaan laptop Chromebook pada tahun 2019 menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efisien.
Oleh karena itu, muncul pertanyaan mengenai keputusan Menteri Nadiem Makarim yang menetapkan spesifikasi Chromebook dalam lampiran Permendikbud No. 5 Tahun 2021.
Di samping itu, spesifikasi yang mengharuskan penggunaan Chromebook dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) juga membatasi persaingan usaha, karena hanya sedikit perusahaan yang mampu menjadi penyedia.
Penyedia yang berpotensi telah disaring menjadi enam perusahaan, yaitu PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex), PT Supertone, PT Evercoss Technology Indonesia, Acer Manufacturing Indonesia (Acer), PT Tera Data Indonesia (Axio), dan PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan).
Keterbatasan penyedia bertentangan dengan semangat UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ungkapnya.
Dugaan Modus Korupsi
Ketidakberesan dalam tahap perencanaan dan penentuan spesifikasi menimbulkan pertanyaan mengenai Kemendikbudristek yang saat itu dipimpin oleh Nadiem Makarim, seolah-olah memaksakan pengadaan Chromebook untuk tetap dilaksanakan.
“Kami melihat bahwa pengadaan ini rentan terhadap praktik korupsi dan tidak dapat mencapai tujuan kebijakannya. Pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan terkesan dipaksakan sering kali berakar dari adanya kolusi jahat, yang berujung pada berbagai modus korupsi, seperti mark-up harga, penerimaan kickback dari penyedia, hingga pungutan liar dalam proses distribusi barang,” jelas Almas.
Indikasi kolusi jahat terlihat dari diabaikannya kajian tim teknis Kementerian Pendidikan yang menyatakan bahwa OS Chrome tidak cocok untuk program digitalisasi pendidikan yang ditujukan kepada daerah dengan koneksi internet yang lemah.
Berdasarkan kajian yang kami lakukan dan kurangnya transparansi dalam pengadaan laptop oleh Kemendikbud, kami mendukung dilakukannya penyelidikan oleh Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Desakan untuk Memeriksa Nadiem Makarim
Dalam pernyataan yang sama, ICW meragukan bahwa pihak yang mungkin terlibat dalam kasus ini hanya terbatas pada staf khusus menteri. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah mencegah tiga orang staf khusus menteri di era Nadiem untuk bepergian ke luar negeri.
Hal ini bukan tanpa alasan. Menurut ICW, staf khusus tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Dalam pengadaan yang menggunakan metode e-purchasing dengan nilai di atas Rp 200 juta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pihak yang berperan sentral, termasuk dalam merencanakan dan melaksanakan pengadaan.
“PPK bertanggung jawab untuk melaporkan kepada pengguna anggaran (menteri) atau kuasa pengguna anggaran yang ditunjuk oleh menteri,” jelas Almas.
Oleh karena itu, penting untuk menyelidiki peran staf khusus dalam pengadaan ini guna mengidentifikasi siapa yang memberikan perintah dan bagaimana staf khusus menjalankan tugasnya. “Selain itu, pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengadaan yang perlu diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung antara lain adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran, serta Nadiem Makarim sebagai menteri atau pengguna anggaran,” ujar Almas.
Berdasarkan hal tersebut, ICW dan KOPEL mengajukan tiga tuntutan:
1. Kejaksaan Agung diminta untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan berbagai pihak yang berwenang dalam proses pengadaan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran, pengguna anggaran, serta Menteri Nadiem Makarim.
2. Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai dugaan korupsi terkait pengadaan laptop di Kemendikbud, termasuk jenis korupsi yang terjadi dan estimasi kerugian yang dialami negara.
3. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diminta untuk melakukan evaluasi dan menginformasikan kepada publik mengenai distribusi pengadaan laptop, serta menganalisis hasil dan pencapaian program digitalisasi pendidikan 2019-2024. Dengan menggunakan anggaran negara, kementerian ini, terlepas dari pergantian menteri atau pemimpin, memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi kebijakan dan mempertanggungjawabkan kepada publik.
Kasus Pengadaan Laptop yang Diselidiki oleh Kejaksaan Agung
Kasus ini berawal pada tahun 2020 ketika Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merencanakan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah-sekolah tingkat dasar, menengah, dan atas dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Berdasarkan pengalaman pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek pada tahun 2018-2019, ditemukan sejumlah kendala. Salah satunya, Chromebook hanya dapat digunakan secara efektif jika tersedia jaringan internet. Namun, kondisi jaringan internet di Indonesia masih belum merata, sehingga penggunaan laptop Chromebook sebagai alat untuk AKM di satuan pendidikan tidak berjalan dengan optimal.
Dari pengalaman tersebut, serta perbandingan dengan beberapa sistem operasi lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek pada saat itu memutuskan untuk mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang menggunakan spesifikasi sistem operasi Chrome, yaitu Chromebook.
Diduga, perubahan spesifikasi tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan yang sesungguhnya. Berdasarkan keterangan dari saksi dan alat bukti yang ditemukan, terdapat dugaan bahwa telah terjadi persekongkolan atau pemufakatan jahat, di mana Tim Teknis yang baru diarahkan untuk melakukan kajian dengan menggunakan laptop Chromebook dalam pengadaan untuk AKM dan proses belajar mengajar.
Berdasarkan tinjauan terhadap pengadaan TIK, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengalokasikan anggaran untuk pengadaan bantuan TIK bagi satuan pendidikan selama Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 3.582.607.852.000. Selain itu, untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dialokasikan sebesar Rp 6.399.877.689.000.
“Dengan demikian, total keseluruhan anggaran mencapai Rp 9.982.485.541.000,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, dan penyidik masih mendalami kerugian negara yang ditimbulkan. (Red-033)

