Kejagung Periksa Istri Hakim Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas

    0
    70

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 17 April 2025.

    Salah satu saksi yang diperiksa adalah istri dari hakim Agam Syarif Baharuddin, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

    “(Saksi yang diperiksa) IS adalah istri dari tersangka ASB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada hari yang sama.

    Dua saksi lainnya adalah seorang pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikenal dengan inisial BM, serta EL, yang merupakan sopir Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Namun, Harli tidak memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.

    “Ketiga saksi tersebut diperiksa sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tersangka Wahyu Gunawan dan rekan-rekannya,” ungkap Harli.

    Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yang berhubungan dengan vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    Para tersangka tersebut meliputi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

    Selain itu, terdapat tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yaitu Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai anggota.

    Terbaru, Muhammad Syafei, yang merupakan Social Security Legal Wilmar Group, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan dalam menyiapkan uang suap.

    Dalam kasus ini, Arif diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari Syafei melalui perantara Wahyu, Ariyanto, dan Marcella, dengan tujuan untuk memuluskan proses hukum terkait kasus korupsi yang melibatkan ketiga perusahaan tersebut.

    Pada saat itu, Arif menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan kasus korupsi ekspor CPO tersebut ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di bawah PN Jakpus.

    Dari total suap Rp 60 miliar yang diterima Arif, sebesar Rp 22,5 miliar di antaranya dibagikan kepada Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, yang merupakan majelis hakim yang menangani kasus korupsi CPO tersebut.

    Uang suap itu diberikan agar para hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap ketiga perusahaan yang didakwa melakukan korupsi dalam ekspor CPO.

    Vonis lepas adalah keputusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindakan yang didakwakan, namun tindakan tersebut tidak tergolong sebagai tindak pidana. (Red-033)