Oknum Polisi Palembang Terancam Sanksi

    0
    92

    Usai Aniaya Mantan Pacar dan Terbukti Positif Narkoba

     

    PALEMBANG, Cakrayudha-hankam.com – Bripka RRM, seorang anggota Polrestabes Palembang, kini menghadapi kemungkinan sanksi berat setelah kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, Wina Septianty (25), menjadi viral di media sosial.

    Selain melakukan kekerasan, Bripka RRM juga terdeteksi positif menggunakan zat terlarang berdasarkan hasil tes urine.

    Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan cepat dengan memerintahkan Kasi Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hasil tes urine menunjukkan hasil positif.

    “Yang bersangkutan telah menjalani tes urine hari ini. Kami menerima informasi bahwa hasilnya positif untuk penggunaan zat berbahaya. Saat ini, kami sedang menyelidiki lebih lanjut apakah ini termasuk narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya,” jelas Harryo pada Kamis (17/4/2025).

    Selain itu, Bripka RRM juga dilaporkan mengancam korban menggunakan senjata airsoft gun ilegal.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ia tidak terdaftar memiliki senjata dinas karena bertugas di Satuan Binmas, yang tidak memerlukan penggunaan senjata api dalam pelaksanaan tugasnya.

    “Secara resmi, dia tidak memiliki senjata api organik. Namun, ternyata ia menyimpan airsoft gun pribadi tanpa izin resmi, yang sudah dimilikinya selama sekitar satu tahun,” jelas Harryo.

    Dugaan motif penganiayaan ini berkaitan dengan masalah asmara. Bripka RRM diketahui sudah berkeluarga, sedangkan korban adalah mantan kekasihnya. Insiden tersebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Dwikora, Kecamatan IT I Palembang.

    “Motifnya berkaitan dengan asmara. Kami sangat prihatin dan berharap yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya baik secara hukum maupun kedinasan,” ungkap Kapolrestabes. (Red-033)