Residivis Narkoba Ditangkap di Kartasura, 16,64 Gram Sabu Disita

    0
    52

    SUKOHARJO, Cakrayudha-hankam.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total berat 16,64 gram.

    Seorang pria berinisial KTP alias Togog (42), yang merupakan warga Laweyan, Kota Surakarta, ditangkap saat membawa sabu seberat 16,64 gram di daerah Kartasura, Sukoharjo.

    Penangkapan berlangsung pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi AD 5045 AE.

    “Berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah Gentan, Kecamatan Baki, kami melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Transito, Makam Haji, Kartasura,” jelas Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, pada Senin (24/3/2025).

    Polisi berhasil menyita sabu siap edar seberat 16,64 gram dari tangan tersangka.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa KTP, yang dikenal dengan nama alias Togog, adalah seorang residivis kasus narkotika. Pada tahun 2015, ia dijatuhi hukuman 6 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta.

    “Pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Ari.

    Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    AKP Ari Widodo juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi mengenai peredaran narkoba di sekitar mereka.

    “Kami bertekad untuk memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Sukoharjo,” tegasnya. (Red-033)