MAKASSAR, Cakrayudha-hankam.com – Satresnarkoba Polrestabes Makassar melakukan penggerebekan di Kampung Borta Sapiria, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang dikenal sebagai pusat peredaran berbagai jenis narkotika.
Operasi ini dilaksanakan pada Selasa (28/1/2025) dan berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba, yaitu seorang pria berinisial AS dan seorang wanita berinisial S.
Kombes Pol Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut mengungkap sebuah rumah yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba.
“Di lokasi tersebut, pengguna atau pembeli narkoba dapat mengonsumsinya langsung karena para pelaku menyediakan alat isap sabu atau bong,” kata Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (29/1/2025).
Dalam hasil penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk berbagai senjata tajam, airsoft gun, dan puluhan alat hisap sabu. Selain itu, ditemukan juga sisa narkotika jenis sabu seberat sekitar 10 gram yang sudah siap pakai.
“Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan barang-barang seperti airsoft gun, busur panah, beberapa ponsel, dan semua barang yang ada di lokasi tersangka. Jadi, selain membeli, mereka juga menggunakan barang-barang tersebut di tempat itu, sehingga banyak alat hisap sabu ditemukan,” jelas Arya.
Arya juga menyatakan bahwa penggerebekan ini didukung oleh masyarakat setempat yang merasa khawatir dengan aktivitas di daerah tersebut. Warga memberikan informasi awal mengenai transaksi narkoba yang berlangsung di wilayah itu.
“Kami mendapatkan dukungan dari masyarakat yang membantu membongkar pagar. Ini adalah langkah positif yang sangat berarti karena masyarakat mendukung upaya kami. Semoga kita bisa memberantas para pengedar narkoba,” harap Arya.
Hasil pengembangan lebih lanjut mengungkapkan adanya sembilan pelaku yang menjual sabu secara online dengan memanfaatkan 10 akun Instagram yang berbeda untuk melakukan transaksi.
Kesembilan pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, kami menemukan satu lokasi kejadian yang sebelumnya kami gerebek di Kampung Borta Sapiria. Di lokasi tersebut, kami menemukan sekitar 10 gram sabu-sabu,” ungkap Arya.
Dalam operasi penggerebekan di Kampung Borta Sapiria, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKBP Lulik Febyantara berhasil menyita sejumlah barang bukti dan menangkap dua pelaku utama.
Seorang pria berinisial AS diduga berperan sebagai pengedar, sementara seorang wanita berinisial S diduga menyediakan tempat bagi pengguna untuk mengonsumsi narkoba di lokasi tersebut. “Barang bukti lain yang berhasil diamankan mencakup airsoft gun, busur panah, dan uang tunai sebesar Rp9,7 juta,” jelasnya.
“Sebanyak 15 orang telah ditangkap dalam rangkaian penangkapan ini, termasuk dua di antaranya yang masih di bawah umur,” kata Arya.
Total nilai barang bukti yang disita dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp6,4 miliar.
“Jika narkoba ini menyebar di masyarakat, diperkirakan dapat mengakibatkan kerugian hingga 24 ribu jiwa,” ujarnya.
Polrestabes Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.(Red-033)
Editor: EH056