SULAWESI TENGGARA, Cakrayudha-hankam.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap 13 tersangka kasus narkoba sepanjang Januari 2025 dengan jumlah barang bukti 1.354,11 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Komisaris Bambang Sukmo Wibowo menyampaikan hasil pengungkapan 13 kasus narkotika itu saat konferensi pers di Polda Sultra, Rabu, 29 Januari 2025. Dia mengatakan para tersangka terdiri dari 12 laki-laki dan satu perempuan.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 135.411 orang. Dengan asumsi bahwa 1 gram sabu biasanya digunakan oleh 10 orang,” kata Bambang melalui keterangan resminya, Rabu, (29/01/25).
Kerugian negara akibat tindak pidana narkotika ini ditaksir lebih dari Rp 1,6 miliar. Angka itu didapatkan dari penghitungan jika harga 1 gram sabu dibeli Rp 1,2 juta.
Polda Sulawesi Tenggara Mengamankan 13 Tersangka Narkoba di Bulan Januari 2025, Barang Bukti Sebanyak 1,3 Kg Sabu
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berhasil menangkap 13 tersangka terkait kasus narkoba selama bulan Januari 2025, dengan total barang bukti mencapai 1.354,11 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Komisaris Bambang Sukmo Wibowo, mengungkapkan informasi mengenai pengungkapan 13 kasus narkotika tersebut dalam konferensi pers di Polda Sultra pada Rabu, 29 Januari 2025. Ia menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari 12 pria dan satu wanita.
“Pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 135.411 orang, dengan asumsi bahwa setiap gram sabu biasanya dikonsumsi oleh 10 orang,” ujar Bambang dalam keterangan resminya pada Rabu, (29/01/25).
Kerugian yang ditimbulkan bagi negara akibat tindak pidana narkotika ini diperkirakan lebih dari Rp 1,6 miliar, berdasarkan perhitungan harga 1 gram sabu yang dijual seharga Rp 1,2 juta.
Penangkapan 13 orang yang terlibat dalam kasus narkoba dilakukan secara terpisah. “Peran masing-masing tersangka bervariasi, mulai dari kurir hingga pengedar yang beroperasi antar kabupaten dan kota,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan masa hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara dengan masa hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.(Red-033)
Editor: EH056