Wednesday, February 5, 2025
BerandaHukumTersangka Pengedar Narkoba di Desa Rias, Dilimpahkan ke Kejari untuk Proses Hukum

Tersangka Pengedar Narkoba di Desa Rias, Dilimpahkan ke Kejari untuk Proses Hukum

BANGKA, Cakrayudha-hankam.com – Penyidik Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, telah menyerahkan tersangka kasus narkotika di Desa Rias, Kecamatan Toboali, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan.

Penyerahan tersebut, termasuk barang bukti, dilakukan sebagai bagian dari tahap kedua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dengan langkah ini, kasus tersebut dipastikan segera disidangkan di pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan, Binsar, mengatakan, perkara ini menjadi kasus pertama yang dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan pertama tahun 2025.

Tersangka dalam kasus tersebut adalah Sukardi alias Dedi (36), warga Dusun Sidomakmur, Desa Rias. Selain tersangka, kejaksaan juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait.

“Tersangka ini terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).

Menurut Binsar, setelah dilaksanakannya tahap dua, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan. Guna menangani kasus itu, beberapa orang jaksa telah disiapkan untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka. Diperkirakan satu sampai dua pekan setelah pelimpahan ke pengadilan. Setelah penetapan jadwal sidang oleh hakim keluar, maka perkara tersebut siap untuk disidangkan.

Sementara tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang. Sukardi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8-27 Januari 2025 mendatang. Ditargetkan dalam beberapa pekan ke depan, setelah surat dakwaan terpenuhi, tersangka akan segera diseret ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk pelimpahan itu kami lakukan secepatnya. Sementara tersangka ditahan di Lapas di Pangkalpinang, statusnya tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,” jelas Binsar.

Adapun berdasarkan data yang diterima, lanjut dia, Sukardi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan pada Selasa (15/10/2024) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Dari penangkapan itu didapatkan barang bukti dua paket sabu dengan berat 0,28 gram, satu plastik klip ukuran sedang, 14 potongan sedotan bekas minuman, dan enam sekop dari pipet minuman. Kemudian, satu bal pipet minuman, tiga korek api gas, alat hisap sabu jenis bong, satu pirek kaca, satu dompet warna hitam, serta satu buku catatan kecil warna hitam.

Lalu, satu unit telepon pintar warna biru dan uang tunai senilai Rp620.000. Menurutnya, JPU yang ditunjuk sementara ini ditugaskan agar memantau ataupun mengikuti perkembangan kasus tersebut. Sebagaimana diketahui, penanganan perkara itu telah diatur dalam pedoman perundangan-undangan. Dengan mengedepankan transparansi dan memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum.

“Kami akan segera melengkapi berkas dan menyusun surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Dengan dilimpahkannya kasus tersebut, kata Binsar, Kejari Bangka Selatan berkomitmen dalam penanganan perkara akan tetap tegak lurus. Dengan mengedepankan kepastian, kemanfaatan, serta keadilan. Sembari tetap mengedepankan sikap humanisme dalam tindak lanjut penanganan perkara.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Binsar. (Red-033)

Editor: EH056

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments