7 Debt Collector Diringkus, Senpi dan Peluru Tajam Disita

    0
    77

    DEPOK, Cakrayudha-hankam.com – Polisi telah menangkap tujuh orang penagih utang (debt collector) di Kota Depok, Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya ditemukan membawa senjata api. Penangkapan ini merupakan bagian dari ‘Operasi Brantas Jaya 2025’ yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Mei 2025. Awalnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok debt collector di kawasan Harjamukti.

    “Ketika kami memeriksa wilayah Kelurahan Harjamukti, kami menemukan sekelompok debt collector. Tim kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mereka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang, kepada wartawan di Mapolres Metro Depok.

    Bambang menjelaskan bahwa dua pelaku yang ditangkap kedapatan membawa senjata api yang dilengkapi dengan empat peluru tajam dan satu peluru karet. Saat ini, polisi masih menyelidiki jenis senjata api yang digunakan oleh para pelaku.

    “Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan dua orang yang membawa satu pucuk senjata api, beserta empat peluru tajam dan satu peluru karet,” tambahnya.

    Polisi masih menyelidiki alasan di balik tindakan pelaku yang membawa senjata api. Saat ini, ketujuh pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Depok. “Kami masih mendalami tujuan mereka membawa senjata api. Yang pasti, di antara ketujuh pelaku, ada yang memiliki surat tugas dan ada juga yang tidak,” ungkapnya. (Red-033)