JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pria berinisial J yang mengaku sebagai anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa J ditangkap di Jalan Pulo Kenanga Raya, Grogol Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/5/2025).
“Tim kami berhasil mengamankan J beserta barang bukti, termasuk sebuah kemeja ormas yang sering digunakannya saat melakukan aksinya,” kata Abdul dalam keterangannya pada Sabtu (17/5/2025).
Dalam insiden tersebut, J diduga memeras seorang mandor proyek bongkaran rumah di Jalan Pulo Kenanga Raya. Ia merampas ponsel milik karyawan korban dan meminta uang keamanan sebesar Rp 500.000.
“J mengancam akan menghentikan proyek yang sedang dikerjakan oleh korban secara paksa jika uang tersebut tidak diberikan,” tambah Abdul.
Karena merasa terancam, korban terpaksa memberikan uang sebesar Rp 200.000 agar dapat melanjutkan pekerjaannya. Menurut pengakuannya, J telah menjadi anggota ormas selama lima tahun. Selama waktu tersebut, ia terlibat dalam aksi premanisme dengan melakukan pungutan liar sebagai juru parkir di kawasan Permata Hijau.
“Pelaku juga sering mendatangi acara-acara masyarakat dan meminta uang untuk ‘keamanan’. Tindakan ini dilakukan oleh J untuk mendapatkan keuntungan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” ungkapnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP mengenai tindak pidana pemerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Red-033)

