35 Paket Sabu Disita oleh Satresnarkoba Pelalawan dari Seorang Pengedar

    0
    47

    PELALAWAN, Cakrayudha-hankam.com – Tim operasional Sat Narkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pengedar Sabu dengan barang bukti sebanyak 35 paket. Pada hari Jumat (21/3/2025), di Kecamatan Kerumutan, tim melakukan penggerebekan di kediaman terduga pengedar narkotika jenis Sabu dan berhasil menyita barang bukti seberat 88,21 gram Sabu yang siap untuk diedarkan.

    Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Liston Sihombing, menyatakan bahwa penangkapan terduga pengedar narkotika ini merupakan hasil kerja sama dan informasi dari masyarakat. Tim melakukan penyelidikan pada tanggal 19 Maret 2025 di sebuah rumah yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.

    Menanggapi informasi yang diterima, tim Joker Sat Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH, melakukan pengintaian dan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku di dalam rumah, tim segera melaksanakan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Irwan (43 tahun).

    Dalam proses penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kotak mainan kecil berwarna biru yang berisi 20 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, di dalam tas sandang berwarna hitam juga ditemukan 15 paket sabu ukuran sedang. Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia mengaku mendapatkan narkotika sabu tersebut dari DY (DPO).

    Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti yang dijelaskan oleh Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing, S.H., M.H. (Red-033)