Wednesday, February 5, 2025
BerandaHukumCuri Motor untuk Beli Sabu, Pria di Inhu Dibekuk Polisi

Curi Motor untuk Beli Sabu, Pria di Inhu Dibekuk Polisi

PEKANBARU, Cakrayudha-hankam.com – Seorang pria berinisial JS alias Jodi (24), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, harus berurusan dengan kepolisian setelah tertangkap mencuri sepeda motor. Parahnya, uang hasil jual motor curian ini akan digunakan untuk beli sabu.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan, saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Telah diamankan seorang pria berinisial JS alias Jodi yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres.

Aksi pencurian ini dilakukan Jodi pada Kamis (30/1/2025). Korban, Herianto, seorang petani asal Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, menggunakan sepeda motor Honda Revo Absolute miliknya untuk pergi ke kebun. Setelah tiba, ia memarkir kendaraan di gubuk dan mulai bekerja. Namun, saat kembali, motor tersebut sudah raib.

Mendengar ada seseorang yang mencoba menjual motor serupa, Herianto pun menelusuri informasi tersebut. Ia akhirnya menemukan Jodi di sebuah perkebunan kelapa sawit di Desa Anak Talang.

Saat menanyakan harga, Jodi tampak enggan menjualnya kepada Herianto. Merasa curiga, Herianto kemudian mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin motor dengan surat kendaraan yang dimilikinya. Setelah dipastikan cocok, ia segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Batang Cenaku.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada Sabtu, (1/2/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, Jodi berhasil diamankan di Desa Anak Talang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nomor polisi, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta kunci motor.

“Saat diinterogasi, Jodi mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri motor lantaran membutuhkan uang untuk membeli sabu,” kata dia.

Atas perbuatannya, Jodi dijerat dengan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana pencurian. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.(Red-033)

Editor: EH056

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments