BIMA, Cakrayudha-hankam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bima kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Seorang pria berinisial IP (31), yang merupakan warga Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram pada Rabu (29/1/2025).
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatres Narkoba Iptu Fardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di desa tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami segera mengambil tindakan cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim langsung merancang strategi untuk melakukan penggerebekan,” ungkap Iptu Fardiansyah.
Penggerebekan dilaksanakan pada pukul 05.30 WITA di rumah terduga pelaku, dengan kehadiran Kepala Desa setempat sebagai saksi. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,20 gram serta beberapa alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketika penggeledahan dilakukan, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial ED,” jelas Kasat Narkoba Polres Bima.
Setelah mendapatkan informasi dari IP, tim kepolisian segera bergerak untuk menangkap ED di rumahnya. Namun, saat tiba di lokasi, ED tidak ada di tempat. Polisi tetap melanjutkan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar, tetapi tidak menemukan barang bukti tambahan.
Iptu Fardiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan penyidikan. Upaya lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bima.
“Kami sangat menghargai partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Hal ini menunjukkan bahwa kerjasama antara kepolisian dan warga sangat krusial dalam memerangi narkotika,” ungkapnya.
Saat ini, IP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Polisi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung pihak berwenang dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan mereka. (Red-033)
Editor: EH056