Wednesday, February 5, 2025
BerandaHukumModus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Dijual secara "Online" lewat Instagram

Modus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Dijual secara “Online” lewat Instagram

MAKASSAR, Cakrayudha-hankam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang sebelumnya telah terdeteksi. Dalam operasi ini, sebanyak 15 orang diamankan, termasuk dua tersangka yang masih di bawah umur.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar pada Rabu (29/1/2025), mengungkap bahwa jaringan ini beroperasi melalui media sosial. “Berdasarkan hasil pendalaman, para tersangka ini merupakan jaringan peredaran narkotika internasional yang pernah diungkap sebelumnya,” ujar Arya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan 10 akun media sosial yang digunakan untuk transaksi narkoba.

“Ada sepuluh akun Instagram yang memang digunakan untuk menjual narkoba secara online. Dari total semua, mulai dari 1,5 kilogram tadi, kita sudah mengamankan 15 orang tersangka, dua di antaranya di bawah umur,” jelas Arya. Menurut hasil penyelidikan, jaringan ini telah beroperasi selama satu hingga dua tahun. Pemesanan narkoba dilakukan baik secara online maupun konvensional. “Ini satu jaringan yang sama, dari pengungkapan sebelumnya sekitar 32 kilogram (sabu),” tambahnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus 30,2 kilogram sabu Sebelumnya, aparat kepolisian juga berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba seberat 30,2 kilogram sabu dan 8.229 pil mephedrone di Kota Makassar. Pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Opu Daeng Risadju pada 8 Oktober 2024, perumahan elite di Makassar pada 11 Oktober 2024, serta jaringan yang terdeteksi di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 18 Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, enam tersangka dengan inisial IS, HR, TG, HRP, AN, dan FS berhasil diamankan. Mereka berperan sebagai kurir dan pengedar.

“Kita melakukan pengungkapan sebanyak 30,2 kilogram narkotika jenis sabu dan 8.229 pil mephedrone narkotika jenis baru. Sementara masih dikembangkan oleh anggota kita. Ini dikendalikan jaringan internasional,” ujar Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono. Yudhiawan juga mengungkap bahwa barang bukti tersebut diduga berasal dari Kota Surabaya sebelum didistribusikan ke berbagai kota besar di Indonesia.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika internasional terus berupaya menjalankan bisnis ilegalnya dengan berbagai cara, termasuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Polisi berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.(Red-033)

Editor: EH056

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments