Wednesday, February 5, 2025
BerandaHukumPolda Sumut Ungkap 119 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 157 Pelaku Ditangkap

Polda Sumut Ungkap 119 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 157 Pelaku Ditangkap

SUMATERA UTARA, Cakrayudha-hankam.com – Polda Sumatera Utara mengungkap 119 kasus narkoba dalam sepekan. Dari kasus tersebut, 157 pelaku dari berbagai kalangan, mulai dari pengguna, pengedar besar hingga bandar besar ditangkap.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, salah satu pengungkapan kasus yang menonjol dilakukan di Desa Sarimunte, Kabupaten Karo, Selasa, 21 Januari 2025 dini hari. Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu, dan senjata api ilegal.

“Operasi gabungan yang dilakukan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap delapan pelaku. Petugas mengamankan 26,29 gram sabu, satu pucuk senjata jenis softgun, tiga tabung gas CO2, parang, peluru tanpa dokumen resmi, dan berbagai barang bukti kejahatan lainnya,” kata Siti dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 28 Januari 2025.

Dalam penggerebekan itu, sambung Siti, salah satu pelaku, MJG alias Tenang, ditembak karena melawan polisi menggunakan senjata tajam. Akibat serangan pelaku, Briptu Mahreza Dandi Wardana terluka pada bagian punggung.

“Dari hasil interogasi, para pelaku mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama SS, yang bekerja sama dengan seorang ibu rumah tangga untuk mengedarkannya. Sabu itu dijual dengan harga Rp900 ribu per gram. Saat ini, delapan tersangka, yakni SS, IDR, MJG, BS, AS, RP, S, dan SH, tengah menjalani pemeriksaan di Polres Tanah Karo untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” paparnya.

Tidak hanya itu, kata Siti, dalam rentang waktu 21 hingga 27 Januari 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama jajaran Polres lainnya mengungkap 119 kasus narkotika, mengamankan 157 pelaku, yang terdiri dari 120 jaringan pengedar dan 37 pengguna.

Barang bukti yang disita cukup besar, termasuk 1,44 kilogram sabu, 1.779 butir pil ekstasi, dan 252 gram ganja, dengan nilai pasar yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Barang bukti lainnya meliputi uang tunai senilai Rp24,7 juta, 14 sepeda motor, dua mobil, 57 ponsel, 18 timbangan digital, dan 18 alat hisap sabu (bong). Petugas juga menemukan kendaraan yang digunakan para pelaku untuk distribusi narkoba lintas wilayah,” pungkasnya.(Red-033)

Editor: EH056

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments