Kapolsek Mandau, AKP Primadona, menyampaikan bahwa penangkapan pria tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pelaku berinisial RA (20) ditangkap petugas, dengan barang bukti uang palsu senilai Rp3,6 juta.
“Kami menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran uang palsu. Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi menggunakan uang palsu tersebut,” ujar Kapolsek Mandau, AKP Primadona, Minggu (26/1/2025).
Penangkapan pelaku terjadi pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas pelaku di lokasi yang dilaporkan.
Saat transaksi dilakukan, polisi langsung menangkap RA dan menemukan barang bukti berupa 34 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 serta 4 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.
“Dari hasil introgasi awal, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara memfotokopi uang asli di sebuah toko percetakan,” tambah AKP Primadona.
Selain uang palsu senilai Rp3,6 juta, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Oppo milik pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
RA dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang Tindak Pidana Penggunaan Uang Palsu. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Kapolsek Mandau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap peredaran uang palsu. “Kami mengajak masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegas AKP Primadona. (Red-050)