Wednesday, February 5, 2025
BerandaHukumPolisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran Narkoba di Ende

Polisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran Narkoba di Ende

ENDE, Cakrayudha-hankam.com – Setelah berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja, Satres Narkoba Polres Ende kini sedang mendalami dugaan adanya jaringan narkoba di Kota Ende.

Pengungkapan ini membuka jalur peredaran yang melibatkan wilayah Bali, Surabaya, hingga Maumere.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban, menyatakan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus ini.

“Awalnya kami mendapat informasi dari tiga tersangka, NJ, MR, dan AA, yang mengaku sebagai pengguna. Dari pengembangan informasi mereka, kami kemudian menemukan pengedar dan penjual, yaitu tersangka RR dan PL,” jelas Ipda Heru, Selasa, 14 Januari 2025.

Penangkapan kelima tersangka ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas pada akhir tahun lalu.

Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran ganja di Kota Ende yang melibatkan lima orang, yaitu PL, RL, AA, NJ, dan MR. Kelima tersangka kini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Ende.

Wakapolres Ende, Kompol Ahmad, dalam konferensi pers pada Senin, 13 Januari 2025, mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada 7 Januari 2025 di tiga lokasi yang berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa PL, yang berperan sebagai pengedar utama, membeli ganja di Bali dan membawa barang haram tersebut ke Ende melalui jalur Surabaya – Maumere.

“Tersangka PL mengaku membeli ganja di Bali, kemudian ia menuju Surabaya dan Maumere sebelum akhirnya membawa ganja tersebut ke Ende untuk disalurkan kepada rekannya,” terang Kompol Ahmad.

Tindak lanjut dari pengakuan PL, pihak Polres Ende sedang melakukan penelusuran lebih lanjut ke Bali untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

“Kami akan koordinasi dengan Polda Bali dan Polres setempat untuk memastikan apakah benar ganja itu dibeli di Bali atau tempat lain,” tambah Kompol Ahmad.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku menggunakan narkoba untuk kesenangan pribadi.

“Mereka adalah pemain baru yang belum pernah terjerat hukum dalam kasus narkoba sebelumnya,” kata Kompol Ahmad.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat lebih dari 18 gram serta handphone yang digunakan oleh tersangka untuk bertransaksi narkoba.

Polisi juga menyelidiki alur distribusi narkoba yang melibatkan beberapa orang, dimulai dari NJ yang menghubungi MR untuk membeli ganja, lalu diteruskan ke AA, dan akhirnya mendapatkan barang haram tersebut dari RR yang menitipkan pembelian ganja kepada PL.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang peredaran narkotika.

Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara antara lima hingga dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red-033)

Editor: EH056

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments