PEKANBARU, Cakrayudha-hankam.com – Gebrakan besar dilakukan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira. Belum genap sepekan menjabat, pengganti Manang Soebeti itu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 53,6 kilogram (Kg) sabu dan 49.682 butir pil ekstasi berhasil diamankan.
Pengungkapan ini terjadi pada 9 Januari 2024 di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Dalam operasi tersebut, aparat menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kombes Putu Yuda. Menurutnya, capaian ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku kejahatan narkotika di Riau.
“Baru beberapa hari menjabat, sudah mengungkap kasus sebesar ini. Ini prestasi luar biasa. Saya yakin Pak Putu akan terus menindak tegas jaringan narkoba. Jangan main-main di Riau,” tegas jenderal polisi bintang dua ini, Selasa (14/1/2025).
Irjen Iqbal menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkoba menuju Pelalawan. Merespons cepat laporan tersebut, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau langsung bergerak ke Kecamatan Lubuk Dalam, Siak.
Di lokasi, petugas berhasil menyergap sebuah mobil yang dicurigai membawa narkotika. Hasilnya, tiga pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu dan ekstasi.
Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut hingga akhirnya satu pelaku lainnya diamankan di wilayah Pelalawan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari Bengkalis dan direncanakan untuk diedarkan di Pelalawan.
“Setelah ditelusuri lebih jauh, sabu dan ekstasi itu ternyata dikirim dari salah satu negara tetangga,” tambahnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Aparat berjanji akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas jaringan narkotika yang mencoba beroperasi di Bumi Lancang Kuning. (Red-033)
Editor: EH056