Wednesday, February 5, 2025
BerandaHukumHasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Hormati

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Hormati

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan soal penetapannya sebagai tersangka penyuapan dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menghormati upaya hukum yang dilakukan Hasto. Namun, gugatan itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik. “KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK,” kata dia kepada wartawan di kantornya, Jumat, 10 Januari 2025.

Tessa mengatakan, KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangan praperadilan tersebut. Sementara sejalan dengan itu, penyidikan terhadap Hasto masih berjalan. “Pemanggilan tetap. HK dijadwalkan pemanggilan Senin, 13 Januari 2025,” kata dia.

Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025. Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan berkas gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. “Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK,” katanya saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 10 Januari 2025.

Djuyamto mengatakan, sidang perdana diagendakan pada Selasa, 21 Januari 2025. “Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto,” katanya.

Melansir dari Tempo sudah mencoba meminta konfirmasi pada Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy dan anggota tim hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma. Namun, keduanya belum menjawab pertanyaan Tempo. Alvon hanya membalas salam melalui chat WA dari Tempo, “Sore.”

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024. Hasto diduga sebagai pihak pemberi suap untuk mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan serta melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya juga menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Donny merupakan anggota tim hukum PDI Perjuangan.

Setyo menjelaskan keterlibatan Donny dalam kasus suap itu sebagai orang kepercayaan Hasto untuk memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. “HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio,” katanya Selasa, 24 Desember 2024.

Selain menyerahkan uang suap, Hasto bekerja sama dengan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU soal penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

“HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel, padahal Harun dari Sulawesi Selatan,” kata Setyo.

Hasto dan Donny menyuap Wahyu dengan bantuan Agustina Tio Fridelina sebesar $Sing 19 ribu dan $Sing 38.350 pada 16 hingga 23 Desember 2019. “Atas perbuatan tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DlK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 oleh tersangka HK dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DlK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 oleh tersangka DTI,” kata Setyo.

Setyo mengatakan Hasto dan Donny melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hasto diduga membantu Harun Masiku dan memerintahkannya untuk merendam ponsel lalu melarikan diri saat KPK hendak menangkap pada 8 Januari 2020. (Red-033)

Editor: EH056

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments